Sunday, December 13, 2020

BUDAYA GANJURAN LAMONGAN YANG IDENTIK DENGAN WANITA YANG MELAMAR LAKI-LAKI

BUDAYA GANJURAN LAMONGAN YANG IDENTIK DENGAN WANITA YANG MELAMAR LAKI-LAKI

Kebudayaan adalah sebuah tradisi atau kebiasaan yang diturunkan secara turun-temurun. Dan kebudayaan yang meliputi kebiasaan yang ada di Daerah sekitar ini karena disetiap daerah memiiki adat istiadat berbeda, satu aturan di suatu daerah bisa berbeda dengan aturan di daerah lainnya, Kekayaan dalam budaya pernikahan yang ada di Indonesia dari sejauh Aceh yang membentang hingga pulau Papua. Dari setiap suku yang ada di suatu wilayah yang tentunya memiliki tradisi pernikahan yang berbeda-beda beserta kearifan lokal yang mengikutinya 

Seperti halnya yang ada di kota Lamongan, budaya ini dianggap sudah menjadi tradisi disetiap daerah yang ada di Lamongan banyak kebudayaan umumnya sebelum menikah seorang lelaki akan datang ke rumah perempuan untuk melamart tapi di Lamongan, Jawa Timur justru kebalikannya, disini perempuanlah yang melamar calon suaminya dalam Istilah Ganjuran sudah tidak asing ditelinga masyarakat Lamongan dalam tradisi budaya ini ada budaya unik yang masih melekat dalam masyarakat dalam hal meminang, atau yang dikenal dengan istilah lamaran atau juga orang lamongan biasanya “Ganjuran” dalam pernikahan biasanya dimulai oleh pihak laki-laki. Akan tetapi, sangat berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Lamongan dimana proses lamaran dimulai oleh pihak perempuan yang meminta atau meminang calon suaminya. 



Lamongan adalah salah satu kabupaten di Propinsi Jawa Timur di pesisir utara Jawa yang beberapa kawasannya merupakan perbukitan kapur. Ini merupakan rangkaian dari perbukitan kapur utara. Di bagian tengah merupakan dataran rendah dan rawa. Sedang di bagian selatan adalah perbukitan Kendeng. Bengawan Solo mengalir di bagian utara. Kabupaten dengan motto Memayu Raharjaning Praja (berusaha dengan sungguh-sungguh dan sebaik-baiknya dengan bekerja keras dan ulet untuk kesejahteraan dan keselamatan rakyat, masyarakat, dan negara) ini berbatasan di sebelah timur dengan Kabupaten Gresik, sebelah Barat dengan Kabupaten Tuban dan Bojonegoro, sebelah selatan dengan Kabupaten Mojokerto dan Jombang, serta berbatasan langsung dengan Laut Jawa di sebelah utara.

Dalam hal ini adat dalam budaya yang masih terlestarikan dari berbagai desa yang ada di Desa Lamongan ini dalam sejarahnya tradisi perempuan melamar laki-laki yang konon sudah terjadi secara turun temurun sejak pada masa pemerintahan Raden Panji Puspokusumo, penguasa Lamongan terdahulu pada 1640 - 1665. Panji Puspokusumo yang tercatat sebagai keturunan ke-14 Prabu Hayam Wuruk yaitu seorang penguasa Majapahit. Dan dalam kisahnya, Panji Puspokusumo memiliki dua anak kembar bernama Raden Panji Laras dan Raden Panji Liris. Kedua pangeran rupawan tersebut yang memiliki hobi menyabung ayam. Suatu hari, keduanya mengikuti sabung ayam di daerah Wirosobo yang sekarang dikenal dengan Kertosono kota Nganjuk. Ketampanan Panji Laras dan Panji Liris ternyata membius dua putri kembar raja Wirosobo, yakni Dewi Andansari dan Dewi Andanwangi. Kedua putri cantik itupun langsung jatuh cinta pada pandangan pertama. Sehingga kendati mereka dianggap melanggar norma saat itu, Raja Wirosobo akhirnya melamar kedua putra kembar penguasa Lamongan itu. Desakan dua putri kesayangan membuatnya berani melanggar norma. Sejak saat itulah tradisi perempuan melamar laki-laki mulai diberlakukan. Budaya itu kemudian dilestarikan sebagai budaya leluhur yang masih terjaga hingga kini. Meskipun dari beberapa warga yang tidak sepenuhnya tau dengan asal-usul adanya budaya tradisi unik yang ada di Kota Lamongan dan untuk saat ini masih ada yang melestarikan budayah tersebut. Tetapi seiring dengan perkembangan zaman budaya ganjuran sedikit luntur dengan seiringnya perkembangan dari dalam budaya luar. Yang mana perempuan pada zaman ini akan memintak laki-laki dahulu yang melamar untuk itu budaya yang unik Lamongan masih ada yang melestarikan ada juga yang sudah tidak lagi menggunakan budaya Ganjuran tersebut. Dalam hal ini pelestarian budaya sangat dianjurkan karena dengan adanya budaya akan mampu menyatukan nilai-nilai satu kesatuan dalam masyarakat. 

Dalam hal ini banyak sekali yang salah satunya ialah keluarga dari pihak perempuan menginginkan membawa laki-laki yang dipinang tersebut untuk mengikuti keluarga pihak perempuan. Setelah pernikahan dilangsungkan, pihak laki-laki juga harus mengikuti pihak perempuan dalam menentukan tempat tinggal yang akan mereka tempati. Meskipun di berbagai tempat banyak perempuan yang harus menunggu dilamar terlebih dahulu untuk mendapat jodoh bagi perempuan berumur yang belum menikah, tentu saja hal ini tidak berlaku bagi perempuan di Lamongan karena dalam konteks perjodohan, baik laki-laki maupun perempuan sah-sah saja berinisiatif dalam mencari jodoh. Ini juga terjadi  dalam keluarga saya yang masih melesatarikan budaya ganjuran tersebut yang mana dari keluarga saya mempelai perempuan yang meminang terlebih dahulu dengan membawa berbagai hantaran yang sudah menjadi ciri khas dari acara lamaran di daerah Lamongan seperti Gemblong, Lemet, berbagai macam buah-buahan dan berbagai makanan atau kue, kemudian mempelai Laki-laki setelahnya membalas lamaran tersebut dengan mendatangi kediaman mempelai Perempuan atau istilahnya memastikan hari dan tanggal acara pernikahan,  dalam budaya ganjuran yang ada di kota Lamongan ini. Meskipun budaya ganjuran tersebut mulai memudar tetapi masih banyak masyarakat yang masih melestarikan budaya local kabupaten Lamongan tersebut demi melestarikan budaya leluhur yang penuh dengan nilai yang dapat mempersatukan masyarakat. 

Saturday, December 22, 2018

Artikel Kenakalan Remaja Masa kini (Zaman Now)

NAMA       : Fawaa Ida Rojana                          
Prodi/Kls    : Sosiologi/ B 

Kenakalan remaja masa kini (Remaja Zaman Now)
Mendengar sebutan remaja, maka terbesit sejumlah perilaku remaja yang bernada  negatif. Tawuran pelajar, penggunaan obat-obatan terlarang, pergaulan bebas, atau kecenderungan mencari kenikmatan tanpa mau berusaha adalah hal negatif yang sering kita dengar sekarang ini. Fenomena kenakalan remaja memang menarik untuk dibicarakan apalagi remaja dizaman now. Sisi yang menarik bukanlah karena pemberitaan tentang perilaku remaja yang ganjil yang bisa mendongkrak media massa atau acara televisi, tetapi yang lebih penting adalah karena tindakan kenakalan remaja dianggap menyimpang dan mengganggu ketertiban masyarakat.  Apalagi di zaman yang  sudah berbeda ini remaja semakin berkembang dengan daya pikirnya yang berbeda pula pemikiranya dari remaja-remaja zaman dulu, dan yang lebih parahnya lagi peluang para remaja untuk melakukan tindakan yang merusak pola piker mereka.
  Saat ini semakin besar kenaklan remaja salah satunya semakin berkembanganya teknologi yang memiliki energi negatif bagi mereka.  Kenakalan remaja sudah menjadi masalah di semua negara. Setiap tahun tingkat kenakalan remaja ini menunjukan peningkatan, sehingga mengakibatkan terjadinya problema sosial. Lingkungan sangat berpengaruh besar dalam pembentukan jiwa para remaja.  Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya.
 Contoh beritah dari kenakalan remaja zaman sekarang “ Sekelompok remaja di Jawa tengga menggunakan air rebusan pembalut sebagai pengganti Narkotika. Mirisnya, mayoritas pengguna air rebusan pembalut ini adalh remaja ber-usia 13-16 tahun”(TribunNews.com, Kamis 8 November 2018) Berita tersebut  saat ini sedang viral, berita tersebut merupakan contoh dari sebagian kecil kenakalan yang dilakukan remaja sekarang. Tidak kalah dengan di media massa, acara berita kriminal di stasiun televisi banyak dipenuhi berita perkelahian, tawuran antar pelajar, atau perkelahian antar geng beberapa waktu yang lalu,kita semua dihebohkan dengan adanya aksi geng Nero yang begitu brutal melakukan kekerasan kepada sesama remaja.   
Ulah para remaja yang masih dalam tarap pencarian jati diri sering sekali mengusik ketenangan orang lain. Kenakalan-kenakalan ringan yang mengganggu ketentraman lingkungan sekitar seperti sering keluar malam dan menghabiskan waktunya hanya untuk hura-hura seperti minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan terlarang, berkelahi, berjudi, dan lain-lainnya itu akan merugikan dirinya sendiri, keluarga, dan orang lain yang ada disekitarnya. Hal seperti diatas adalah terdapat gambaran tentang kondisi remaja zaman  sekarang. Padahal kita tahu, bahwa remaja adalah cikal bakal penerus bangsa.
  Dan apabila  remaja di negara kita melakukan tindakan seperti itu, tentunya bangsa  tercinta ini akan segera runtuh dengan sendirinya. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah mengapa remaja bisa terlibat atau melakukannya dalam kenakalan remaja? Apa yang menyebabkan hal itu semua? 
Kenakalan remaja (juvenely delinquency) yang mengacu pada suatu rentang luas, dari tingkah laku yang tidak dapat diterima secara sosial misalnya yaitu pada pencurian. Tingkah laku yang termasuk kenakalan dimasukkan dalam penggolongan tingkah laku abnormal yang digunakan secara meluas yaitu gangguan tingkah laku (Santrock, 2003).
Menurut  (Santrock, 2007) kenakalan remaja merujuk pada bagian perilaku seseorang, muali dari perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial (seperti berbuat keributan disekolah), status pelanggaran seperti melarikan diri dari rumah, hingga tindakan criminal seperti mencuri. 
Kenakalan remaja sudah menjadi masalah di semua negara. Setiap tahun tingkat kenakalan remaja ini menunjukan peningkatan, sehingga mengakibatkan terjadinya problema sosial. Lingkungan sangat berpengaruh besar dalam pembentukan jiwa remaja. Bagi remaja yang ternyata salah memilih tempat atau kawan dalam bergaulnya. Maka yang akan terjadi kemudian adalah berdampak negatif terhadap perkembangan pribadinya.
Pada dasarnya kenakalan remaja menunjuk pada suatu bentuk perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakatnya.  Ada beberapa faktor yang melatar belakangi terjadinya kenakalan remaja yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
 Ada  faktor-faktor terjadinya kenakalan remaja menurut Santrock (2003 ) yaitu :
1.       Identitas, 2.Kontrol diri, 3.Usia, 4.Jenis kelamin, 5.Harapan terhadap pendidikan dan nilai-nilai di Sekolah, 6.Proses Keluarga, 7.Pengaruh dari teman sepergaulan, 8.Kelas sosial ekonomi
Dan ada juga juga sebab dari seseorang remaja melakukan perbuatan yang tidak pantas yaitu salah satunya karena masalah dalam keluarga seperti  broken-home yang menyebabkan psikis anak itu terganggu ,  rumah tangga yang berantakan disebabkan oleh kematian ayah atau ibunya, keluarga yang diliputi konflik keras, ekonomi keluarga yang kurang, semua itu merupakan sumber dari suatu kenakalan remaja.

Solusi dan penanganannya dari kenakalan remaja itu sebenarnya dimulai dari orang yang terdekat itu sendiri karena peran orang terdekat seperti orang tua atau keluarga itu sangat berperan  sekali dalam memperbaiki psikis anak tersebut. Dan ini adalha berbagai cara untuk mengatasinya yaitu satu, peran orang tua seperti yang sudah saya jelaskan yaitu orang tua harus memberikan dan saling menunjukkan perhatian, kasih sayang kepada anaknya dan orang tua itu sebagai wadah yang nyaman untuk curhat dan bertukar pikiran sehingga anak itu akan merakan bahwa dirinya itu tidak sendiri dalam mengatasi masalahnya.
Dan perlunya ditanamkan dasar agama yang kuat untuk anak sehingga anak itu tau bahwa yang dilakukannya itu salah melanggar syariat islam dan agar bisa membentengi si anak tersebut. Adanya pengawasan orang tua secara intensif saling memantau kegiatan anak termasuk seperti alat komunikasi seperti hp. Perlunya materi pelajaran bimbingan konseling disekolah, sebagai orang tua itu sebisa mungkin saling mendukung anak antara Ibu seperti mendukung hobi anak , bakat anak yang pasti bernilai positif bagi anak tersebut.
Dan apalagi dizaman yang sudah semakin canggih ini peran orang tua dan lingungan, pergaulan itu penting sekali untuk itu hindari kenakalan remaja, mendidik anak bangsa sama dengan merawat Negara. 

 Dan semoga bermanfaat apabila ada yang kurang atau ada yang salah tolong coment ya di colom komentar......

UIN Surabaya


MAKALAH KEDUDUKAN HADIS DAN FUNGSI HADIS

MAKALAH
KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS 
 








Dosen Pengampu:
Abid Rohman, S.Ag, M.Pd.I

Disusun Oleh :
1.      Fawaa Ida Rojana (I73218036)
2.      Fika Arifatul Ulya (I73218037)  


PROGRAM STUDI HADIS
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2018


KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena rahmat dan karunia-nya makalah ini dapat terselesaikan guna memenuhi mata kulia “STUDI HADIS”
Dengan selesainya makalah ini, penyusun sangat bersyukur meskipun hasil dari penulisan ini tidak luput dari kekurangan dan kesalahan. Penyusun ingin mengucapkan terimah kasih kepada berbagai pihak , berkat dukungan materil maupun non material serta bimbingan demi terselesainya makalah ini. Untuk ini penyusun ingin mengucapkan terimah kasih kepada :
1.      Abid Rohman, S.Ag, M.Pd.I selaku dosen studi pancasila dan kewarganegaraan, dengan ini  bimbingan beliau yang khas dan penuh kesabaran, keikhlasan, dan keteletian. Semoga ilmu yang telah diberikan  menjadi amal jariyyah, dan semoga Allah SWT merahmati beliau di dunia dan di akhirat.
2.      Kedua orang tua, yang selalu tak henti-hentinya memberi do’a serta dukungan materil mauoun non materil. Semoga Allah SWT memuliakan dan meninggikan derajat beliau berdua, meridhoi, dan membalas semua pengorbanan yang beliau berikan dengan kebaikan dan kebahagian di dunia dan di akhirat.
Demikian penyusun sampaikan, semoga dengan makalah ini bisa memberi manfaat bagi pembaca, khususnya mahasiswa UIN SUNAN AMPEL. Penyusun sadar bahwa makalah ini masih bnayak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing penysusun meminta masukanya demi peningkatan kualitas penyusunan makalah selanjutnya. 

Surabaya, Desember 2018


Penyusun 


DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................................................ i
Kata Pengantar .......................................................................................................................... ii
Daftar Isi...................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................................................. 1  
B.     Rumusan Masalah............................................................................................................. 1
C.     Tujuan............................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN 
A.      Pengertian Hadis............................................................................................................... 2
B.      Kedudukan dan Kehujjahan Hadis .................................................................................. 3
C.      Fungsi Hadis..................................................................................................................... 10
D.     Pengertian Ingkar Sunnah................................................................................................. 16
E.      Sejarah Ingkar Sunnah...................................................................................................... 18
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................................................... 22
B.     Saran................................................................................................................................. 22
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 23








BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ketika Muhammad mendekati batas akhir hayatnya, mayarakat arab telah menjelma menjadi umat yang terkondisikan dengan baik di atas norma-norma Islam. Dalam keadaan demikian, beliau merasa telah berhasil merampungkan misi kerasulannya yang sudah diembannya sejak pertama kali menerima wahyu. Dalam mejalankan misinya itu, seluruh perilaku dan kondisi yang hadir pada diri Muhammad dipersepsikan sebagai sistem etika universal yang menjadi sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an.
Sebab sistem etika tersebut tidak lepas dari kerangka etika al-Qur’an. Pernyataan ini didukung oleh salah satu riwayat yang disampaikan oleh ‘Aisyah bahwa prilaku (akhlak) muhammad adalah al-Qur’an. Riwayat di atas menunjukkan bahwa keberadaan hadis (sunnah). Nabi sangat penting dan mendasar karena kedudukannya sebagi sumber hukum sama dengan al-qur’an. Namun jika diurut secara hirarkis maka sumber hukum yang pertama adalah al-Qur’an, sedangkan hadis menempati posisi yang kedua. Keduanya menjadi satu-kesatuan yang intregral.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Hadis?
2.      Bagaimana penjelasan kedudukan dan kehujjahan Hadis?
3.      Bagaimana fungsi Hadis terhadap al-Quran?
4.      Apa yang dimaksud dengan ingkar sunnah?
5.      Bagaiamana sejarah Ingkar Sunnah?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui tentang pengertian Hadis.
2.      Dapat mengetahui tentang kedudukan dan kehujahan Hadis.
3.      Dapat mengetahui fungsi Hadis terhadap al-Quran.
4.      Mnegetahui tentang Ingkar sunnah.
5.      Mengetahui tentang sejarah ingkar sunnah.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadis
Kata “Hadis” atau al-hadis menurut bahasa, berarti al-jadid(baru), lawan kata dari al-qodim (sesuatu yang lama). Kata hadis juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapakan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya ialah al-hadis. Secara terminologis, ahli hadis dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang hadis. Di kalangan ulama hadis, terdapat beberapa definisi yang satu dengan yang lainya berbeda. Di antara mereka ada yang mendefinisan hadis dengan:
اقوال الني صلي الله عليه وسلم وافعا له واحواله
Segala perkataan Nabi saw, perbuatan dan hal ihwalnya
Yang dimaksud “hal ikhwal” adalah ialah segala pemberitaan tentang Nabi saw, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya.[1]
Pengertian hadits menurut istilah dari 3 sudut pandang Ulama :
a.     Menurut para Muhadditsun (ahli hadits)
      Hadits didefinisikan sebagai segala riwayat yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan , perbuatan , ketetapan (taqrir), sifat fisik dan tingkah laku, beliau baik sebelum diangkat menjadi rasul (seperti tahannuts beliau di gua Hiro’) maupun sesudahnya”. Karena para muhadditsun meninjau bahwa pribadi Nabi Muhammad itu adalah sebagai uswatun hasanah , sehingga segala yang berasal dari beliau baik ada hubungannya dengan hukum atau tidak, dikategorikan sebagai hadits.[2]
b.     Menurut para ahli ushul fiqh (ushuliyyun)
      Para ushuliyyun mendefinisikan hadits sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW selain al-Qur’an , berupa perkataan ,perbuatan maupun ketetapan (taqrir) beliau , yang dapat dijadikan sebagai dalil hukum syari’ah karena bersangkut-paut dengan hukum islam. Ushuliyyun meninjau bahwa pribadi Nabi Muhammad adalah sebagai pembuat undang-undang (selain yang sudah ada dalam Al-Qur’an) yang membuat dasar-dasar ijtihad bagi para mujtahid yang datang sesudahnya dan menjelaskan kepada umat islam tentang aturan hidup.
c.    Menurut sebagian ulama (jumhur ulama)
Menurut sebagian ulama antara lain at-Thiby, sebagaimana dikutip M. Syuhudi Ismail mengatakan bahwa hadits adalah segala perkataan , perbuatan, dan takrir nabi, para sahabat, dan para tabiin.
            Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni: a. Imam Bukhari, b. Imam Muslim, c. Imam Abu Daud, d. Imam Turmudzi, e. Imam Ahmad, f. Imam Nasa'i, g.Imam Ibnu Majah.  

B.     Kedudukan dan Kehujjahan Hadis
Kedudukan hadis tergolong amat istimewa. Ia sebagai sumber hukum Islam kedua sesudah al-Qur`an. Yusuf Musa menyatakan, sejak abad pertama lampau, selirih umat Islam menempatkan hadis pada peringkat pertama sesdah al-Qur`an al-‘Azhim. Seluruh umat Islam merujuk-kan urusan-urusan keagamaan kepada-nya. 
‘Ajjaj al-Khathib menyatakan pula, al-Qur`an dan hadis merupakan dua sumber hukum Islam yang bersifat permanen. Tidaklah mungkin bagi umat Islam, termasuk para mujtahid dapat mengetahui masalah-masalah syar’iyyah tanpa menoleh kepada keduanya. Bahkan Abdul Karim Amrullah lebih menegaskan, sunnah adalah sumber sendidri dan berdiri sendiri.
Kedudukan hadis yang demikian istimewa tersebut, faktanya memang telah mendapat di hati umat Islam, dalam arti benar-benar menerimanya sebagai hukum atau ajaran Islam. Dari waktu ke waktu nyaris tidak lagi akan mempersoalkan tentang kedudukannya itu. Dalam sejarah, hanya ada sekelompok kecil dari kalangan umat Islam telah menolak hadis Nabi sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka dikenal dengan sebutan inkarus-sunnah.
Seluruh umat Islam telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Keharusan mengikuti hadis bagi uamt Islam (baik berupa perintah maupun laranganya) sama halnya dengan kewajiban mengikuti al-Quran. Hal ini karena hadis merupakan mubayyin (penjelas) terhadap al-Quran, yang kerenanya siapapun tidak akan bisa memahaminya tanpa dengan memahami dan menguasai hadis. Dengan demikian, antara hadis dengan al-Quran memiliki hubungan  sangan erat untuk memahami dan mengamalkanya.[3]  
Al-Qur‘an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undan(gan setelah Al-Qur‘an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi bahwa Hadits adalah sumber hukum syara‘ setelah Al-Qur‘an. 
Al-Qur‘an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur‘an mengatan bahwa Pokok-pokok ajaran Al-Qur‘an begitu dinamis serta  abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Ia mempati kedudukan kedua setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an.
Hal ini karena, Hadits merupakan mubayyin bagi Al-Qur`an, yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-Qur`an tanpa dengan memahami dan menguasai Hadits. Begitu pula halnya menggunakan Haditst tanpa Al-Qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hokum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara Hadits dengan Al-Qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri.

1.      Hadis sebagai sumber hukum Islam
Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam, para ulama juga telah berkonsekuen dasar hukum Islam adalah al-Quran dan sunnah. Dari segi urutan tingakatan dasar Islam ini, sunnah menjadi dasar hokum Islam (tasyi’iyyah) kedua setelah al-Quran. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa alasan.  


a.       Fungsi Sunnah sebagai penjelas dalam al-Quran
Sunnah berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap al-Quran. Tentunya pihak penjelas diberikan peringkat kedua setelah pihak yang dijelaskan. Teks al-Quran sebagai pokok asal. Dengan demikian, segala uraian dalam sunnah berasal dari al-Quran. Al-quran mengandung masalah duniawi maupun ukhrawi. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-anam ayat 36:  

مَا َفرَّطَّناَ فِي ا لكِتاَ بِ مِن شَيءٍ
Tidak ada sesuatu yang kami tingalkan dalam al-kitab” (Qs. Al-anam:36)  

Keterangan al-Quran sangat sempurna tidak meninggalkan sesuatu tetapi penjelasanya secara global maka perlu diterangkan secara rinci dari sunnah.
b.      Mayoritas Sunnah Relatif Kebenarannya (Zhanniy Ats-Tsabut)
Seluruh umat islam juga telah berkonsessus bahwa al-Quran selurunya diriwayatkan secara mutawatir. Sunnah sebagai sumber hokum Islam kedua yaitu setelah al-Quran selalu berintegrasi dengan al-Quran. Beragama tidak mungkin bisa sempurna tanpa sunnah, sebagaimana dengan al-Quran. Para sahabat menerima langsung penjelasan Nabi tentang syariah yang terkandung  dalam al-Quran, baik dengan perkataan, perbuatan dan ketetapan beliau yang disebut dengan sunnah itu.  
Ada beberapa dalil al-Quran yang menunjukkan atas kehujjahan sunnah yang dijadikan sebagai sumber hukum islam,yaitu:
a.       Dalil al-Quran
Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan untuk patuh kepada Rosulullah dan mengikuti sunnahnya, patuh kepada  Rosul berarti perintah dan mengikuti sunnah sebagai hujjah, salah satunya yaitu,
Konsekuensi iman kepada Allah adalah taat kepadanya seperti dalam firman Allah dalam surat Ali Imran ayat 136:  

فآمِنُوابِااللهِ وَرُسُلِهِ وَإِنْتُؤْمِنُواوَتَتَّقُوافَلَكُمْ أَجْرٌعَظِيمٌ
Artinya: “ Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rosul-Nya dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar

Beriman kepada Rosulullah berarti taat kepada apa yang disampaikan kepada umatnya, baik itu al-Quran maupun Hadis.

Ada lagi dalil al-Quran dalam surat An-nisa ayat 136 yang memerintahkan kepada rosul yang disamakan deng beriman kepada Allah:  

يَاأَيّهَاالّذِي آمِنُوبِااللهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتاَبِ الّذِي نَزّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتاَبِ الّذِي أَنزَلَ مِن قَبْلُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman tetaplah beriman kepada Allah dan Rosul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rosul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya” (An-Nisa (4):136)  

Dan yang kali ini kewajiban taat kepada Rosul karena menyambut perintah Allah, sebagai mana dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 64:
وَمَا أَرْسَلْنَامِنْ رَسُولٍ إلا لِيُطَا عَ بِإِ ذْنِ للهِ
Artinya: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rosul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah” (An-Nisa(4) : 64) 

Dari beberapa contoh dalil-dalil al-Quran diatas secara eksplisit memerintahkan untuk taat kepada Allah dan mengikuti Rosulullah, manusia tidak mungkin  bisa mengikuti jejak rosul tanpa mengetahui sunnahnya. Dan suatu pemahaman bahwa ketaatan kepada Rosulullah dalah mutlaq.   


Diantara ayat-ayat tersebut menjelaskan perintah dan iman kepada Rosul setelah perintah taan kepada Allah, menunjukkan bahwa melaksanakan perintah-perintah al-Quran sama dengan taat kepada Allah, menjauhi larangan-Nya, sedangkan taat kepada Rosulullah berarti taat kepada perintah dan menjauhkan larangan-Nya yang sudah disebutkan dalam al-Quran dan Hadis.
Ungkapan pada dalil-dalil al-Quran diatas menunjukkan betapa pentingnya kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam yang dimanifestikan dalam bentuk aqwal (ucapan), af’al (perilaku), dan ketetapan( Taqrir).[4]  

2.      Dalil Hadis Rosulullah
Selain berdasarkan ayat-ayat al-Quran diatas, kedudukan hadis juga dapat dilihat dari Hadis-hadis Rosul. Banyak hadis yang menggambarkan hal tentang menunjukkan perlunya ketaatan kepada perintah Allah, salah satu pesannya, berkenan dengan keharusan menjadikan Hadis sebagai pedoamn hidup disamping al-Quran, Rosul bersabda :   

عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنْ رَسُولُ اللِه عَلَيهِ وَسَلَّمْ قال: تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَا بَ اللِه وَسُنَّةَ نَبِيَّهِ
Dinarasikan dari Malik bahwa telah  sampai kepadanya berita bahwa Rosulullah saw. Bersabda:”sara tinggalkan dua perkara yang kamu tidak akan tersesat apabila berpegang pada kedudukanya, yakni kitab Allah(al-Quran) dan sunnah Nabi-Nya (Hadis)” HR. Malik ibn Anas

Dari pernyataan diatas bahwa al-Quran dan sunnah Nabi merupakan pedoman hidup yang dapat menuntun umat manusia untuk menjalankan kehidupan lurus dan benar bukan jalan yang sesat, keduanya itu merupakan peninggalan Rosul yang diperuntukkan bagi islam.[5]

Disamping al-Quran dan sunnah Nabi, sunnah al-khulafa’ al-Rasyidin juga dapat dijadikan sebagai panutan sabda nabi:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَةِ الْخَلِفاَءِ الرَا شِدِينَ عَضُواعَلَيْهَا
Kalian wajib berpegang teguh dengan sunah-ku dan sunah khulafa’ al-Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya” (HR. Abu Dawud).

Dalam salah satu taqrir Rosul juga memberikan petunjuk kepada umat islam, bahwa dalam mengahadapi berbagai persoalan hokum dan kemasyarakatan, kedua yaitu sebagai sumber ajaran yaitu al-Quran dan hadis yang merupakan sumber asasi. Ini sebagaimana terlihat pada dialog antara Rosulullah dengan sahabat Mu’az ibn Jabal menjelang keberangkatanya ke Yaman. Rosul dalam hal ini membenarkan semua jawaban Mu’az.[6]

Kehujahan sunnah sebagai konsekuensi ke-ma’suman yaitu terpelihara Nabi dari berbohong dari segala apa yang beliau sampaikan, baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya. Kebenaran al-Quran sebagai mukjizat disampaikan juga dibenarkan pemahaman tentang al-Quran juga dijelaskan  praktik hidup beliau, oleh karena itu jika sunnah tidak dapat dijadikan hujah, al-Quran yang sebagai efek produknya akan dipertanyakan kehujahannya.[7]

3.      Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Kesepakatan umat islam dalam mempercayai, menerima dan mengamalkan segala ketentuan  yang terkandung didalam hadis sepanjang zaman, sejak Rosulullah masih hidup dan sepeninggalnya: masa al-Khulafa’ al-Rasyidin, tabi’ al-tabi’in, atba’ tabi’ al tabi’in serta masa-masa selanjutnya, dan tidak ada yang mengingkarinya sampai sekarang.[8]
Para ulama telah sepakat (consensus) bahawa sunnah sebagai salah satu hujjah dalam hokum islam setelah al-Quran. Asy-Syafi’I (w.204 H) mengatakan:”Aku tidak mengdengar seseorang yang dinilai manusia atau oleh diri sendiri sebagai orang alim yang menyalahi kewajiban Allah untuk mengikuti Rosulullah dan berserah diri dari keputusannya. Allah tidak menjadikan orang setelahnya, kecuali mengikutinya. Tidak ada perkataan dalam kondidnsi,  kecuali berdasarkan kitab Allah atau sunnah Rosul-Nya. Dasar lain selain dua dasar tersebut mengikutinya.[9]
Mengamalkan sunnah Rosullah wajib menurut ijma’ para sahabat. Tidak seorangpun diantara mereka yang menolak tentang wajibnya taat kepada Rosulullah.[10] Bahkan umat islam telah bersepakat mengenai kewajiban mengikuti sunnah. Keawajiban mengikuti sunnah ini dikuatkan dalil-dalil al-Quran dan sunnah.[11]
Demikian juga ulama lain, seperti As-Suyuti (w. 911 H) berpendapat bahwa orang yang mengingkari kehujahan hadis Nabi, baik perkataan dan perbuatannya yang memenuhi sayarat-syarat yang jelas dalam ilmu Ushul adalah kafir, keluar dari agama Islam dan  digiribg bersama orang yahudi dan Nasrani atau bersama orang-orang yang dikehendaki Allah dari kelompok orang-orang kafir. Kehujahan dan kemandiriannya sebagai sumber hukum islam merupakan keharusan (dharir) dalam beragama. Orang yang menyalahinya tidak ada bagian dakam beragama islam. Para ulama dahulu dan sekarang sepakat bahwa sunnah menjadi dasar kedua al-Quran. Fuqoha sahabat selalu berenferensi pada sunnah dalam menjelaskan al-Quran dan dalam ber-istimbath hokum yang tidak didapati dalam al-Quran.
Ada bebearap pendapat yang dapat disimpulkan :
a.       Paa ulama sepakat bahwa sunnah sebagai hujah, semua umat islam menrima dan mengikutinya, kecuali sekelompok minoritas orang.
b.      Kehujahan sunnah adakalanya sebagai mubayyin yaitu penjelas terhadap al-Quran atau berdiri sebagai hujah untuk menambah hukum-hukum yang belum diterangakan dalam al-Quran.
c.       Kehujahan sunnah berdasarkan dalil-dail yang qathi yaitu pasti, baik dari ayat-ayat al-Quran atau hadis Nabi atau rasio yang sehat maka bagi yang menolak dihukumi murtad.
d.      Sunnah yang dijadikan hujah tentunya sunnah yang telah memnyhi persyaratan sahih, baik mutawwir atau ahad.   


C.     Fungsi Hadis Terhadap al-Quran
Berdasarkan kedudukannya, al-Quran dan hadis merupakan pedoman hidup dan sumber ajaran islam. Antara satu dengan yang lainnya jelas tidak dapat dipisahkan. Al-quram sebagai sumber ajaran dan sumber hokum memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global, yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan terperinci, hal ini sesuai dengan kandungan ayat al-Quran  surat an-Nahl, 44:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَلِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَسْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan kami turunkan kepadamu al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia”.
Fungsi al-Hadits terhadap al-Qur`an yang paling pokok adalah sebagai bayân, sebagaimana ditandaskan dalam ayat:
“keterangan-keterangan (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,. (Qs.16:44)”.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Rasul SAW bertugas memberikan penjelasan tentang kitab Allah. Penjelasan Rasul itulah yang dikategorikan kepada al-hadîts. Umat manusia tidak akan bisa memahami al-Qur`ân tanpa melalui al-hadîts tersebut. Al-Qur`ân bersifat kullydan ‘am, maka yang juz’iy dan rinci adalah al-hadîts.
Imam Ahmad menandaskan bahwa seseorang tidak mungkin bisa memahami al-Qur`an secara keseluruhan tanpa melalui al-hadits. Imam Al-Syatibi jugaberpendapat bahwa kita tidak akan bisa mengistinbath atau mengambil kesimpulan dari hukum al-Qur`an tanpa melalui al-hadits. Dengan demikian jelaslah fungsi al-hadîts terhadap al-Qur`ân itu cukup penting, yaitu sebagai bayan atau penjelas.

contoh  gambaran tentang bagaimana al-hadîts menjelaskan isi al-Qur`an:
1.   Al-Qur`ân telah menghalalkan makanan yang baik-baik (Qs.5:1), dan megharamkan yang kotor-kotor (Qs.7:156); tetapi di antara keduanya (di antara yang baik-baik dan yang kotor-kotor) itu ada terdapat beberapa hal yang tidak jelas atau syuhbat, yang samar-samar (tidak nyata baik dan tidak nyata buruknya). Ukuran baik dan buruk pun menurut pandangan manusia akan berbeda. Oleh sebab itu, Rasul SAW yang menetapkan mana yang baik dan mana yang buruk itu, dengan istilah halal dan haramnya. Beliau mengharamkan segala hewan-hewan (binatang-binatang) buas, yang mempunyai taring, dan burung-burung yang mempunyai kuku yang mencakar dan yang menyambar, demikian juga beliau mengharamkan keledai jinak (bukan keledai hutan), karena semua itu termasuk binatang yang kotor-kotor dan yang keji-keji.1
2.   Al-Qur`ân telah menghalalkan segala minuman yang tidak memabukan, dan mengharamkan segala mi-numan yang memabukkan. Di antara yang tidak memabukkan dan yang memabukkan ada beberapa macam minuman, yang sebenarnya tidak memabukkan, tetapi dikuatirkan kalau-kalau memabukkan juga, seperti tuak dari ubi, tuak kedelai, tuak labu, atau tuak yang ditaruh dalam bejana yang dicat dengan ter dari dalamnya (al- Muzaffat), juga yang ditaruh di dalam batang kayu yang dilobangi (al- Naqir), dan yang serupa dengan minuman yang memabukkan dan membawa kebinasaan.2Kemudian Rasulullah SAW kembali menghalalkan segala sesuatu yang tidak memabukkan.3
3.   Al-Qur’an telah membolehkan daging hewan-hewan yang ditangkap oleh hewan-hewan pemburu yang sudah diajar dengan patuh dan mengerti. Jelas, apabila hewan pemburu itu belum terlatih, maka haramlah memakan hewan dari hasil buruan (yang ditangkapnya), karena dikuatirtkan bahwa hewan yang ditangkapnya itu buat dirinya sendiri. Kemudian timbul pertanyaan yang beredar antara dua masalah yaitu: apabila hewan pemburu itu sudah terlatih, tetapi buruan itu ditangkapnya untuk dirinya sendiri, tidak untuk tuan yang menyuruh-nya, denga tanda-tanda bahwa buruannya itu telah dimakannya sendiri sekalipun sedikit, maka bagaimanakah hukumnya?Sunnah Rasulullah SAW, menjelaskan bahwa jika buruan itu dimakan oleh anjing pemburu, maka kaum muslimin dilarang memakannya, karena dikuatirkan hewan yang ditangkapnya itu untuk dirinya sendiri.4
4.   Al-Qur`ân melarang orang yang sedang ihram mem-buru buruan dengan muthlaq, artinya tidak me-makai syarat, apabila larangan itu diabaikannya, maka diwajibkan jaza (balasan) atas orang yang melanggarnya (membunuhnya). Tetapi larangan memburu itu dikecualikan bagi orang yang halal, artinya bagi yang tidak mengerjakan ihram. Pengecualian itu dengan muthlaq juga. Kemudian timbul pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang sedang ihram itu memburu dengan tidak disengaja?, Oleh Rasul SAW dijelaskan bahwa memburu buruan bagi orang yang sedang ihram itu, sama saja, hukumnya antara yang sengaja dengan yang tidak disengaja, dalam kewajibannya menunaikan denda atau dam

Fungsi hadis sebagai penjelas terhadap al-Quran itu bermacam-macam Malik ibn Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafsil, bayan al-bast, bayan al-tafsri; Al-Syafi’I menyebutkan lima fungsi bayan yaitu, bayan al-tafsil, bayan al-takhsis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’ dan bayan al-nasakh. Dalam kitab al-Risalah al-syafi’I menambahkan dengan bayan al-isyarah. Ahmad ibn Hambal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-tasyri, dan bayan al-takhsis.
                       a.     Bayan Taqrir
        Bayân taqrir ialah al-Hadits yang berfungsi menetapkan, memantapkan, dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan al-Qur`ân, sehingga maknanya tidak perlu dipertanyakan lagi. Ayat yang ditaqrir oleh al-Hadits tentu saja yang sudah jelas maknanya hanya memerlukan penegasan supaya jangan sampai kaum muslimin salah menyim-pulkan. Contoh: Firman Allah SWT:
هْمُصَيْلَف رْهَّشلا مُكْنِم دِهَش نَمَف
“Barangsiapa yang menyaksikan bulan ramadlan maka hendaklah shaum”. (Qs.2:185)
Ditegaskan oleh Rasulullah SAW:
هِتَيْؤُرِل اْوُرِطْفَأَو هِتَيْؤُرِل اْوُموُص
“Shaumlah kalian karena melihat tanda awal bulan ramadlan dan berbukalah kalian karena melihat tanda awal bulan syawal”. (Hr. Muslim.5)

        Hadits di atas dikatakan bayân taqrîr terhadap ayat al-Qur`ân, karena maknanya sama dengan al-Qur`ân, hanya lebih tegas ditinjau dari bahasanya maupun hukumnya.

                      b.     Bayan Tafsir
        Bayân tafsir berarti menjelaskan yang maknanya samar, merinci ayat yang maknanya global atau mengkhususkan ayat yang maknanya umum. Sunnah yang berfungsi bayân tafsir tersebut terdiri dari (1) tafshîl- al-mujmal, (2) tabyîn al-musytarak, (3) takhshish al-’âm.
1)   Memerincih ayat-ayat yang mujmal
               Hadits yang berfungsi tafshîl- al-mujmal, ialah yang merinci ayat al-Qur`ân yang maknanya masih global.  Rasulullah SAW dengan sunnahnya memperagakan shalat secara rinci, hingga beliau bersabda:
هاور .ىِّلَصَأ ىِنوُمُتْيَأَر اَمَك اْوُّلَصةعاملجا
“Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku sedang shalat. HR. Jama’ah6” 

               Ayat yang mujmal artinya ayat yang ringkas atau singkat, dari ungkapan tersebut  terkandung banyak sekali makna yang perlu dijelaskan. Hal ini karena belum jelas makna mana yang dimaksudkannya, kecuali setelah adanya penjelasan atau penjabaran secara terperinci.[12]
Contoh perincian pada hadis yaitu:
صَلُواكَماَ رَاَيْتُمُونِي اُصَلِّي
“Sholatlah seperti kamu melihat aku sholat” (HR. al-Bukhori)

2)   Mentaqyid ayat-ayat yang mutlaq
Kata muthlaq menunjuk pada hakikat kata itu sendiri apa  adanya, dengan tanpa memandang kepada jumlah maupun sifatnya. Men-taqyid  yang mutlaq artinya membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan tau syarat-syarat tertentu. Men-taqyid ayat-ayat al-Quran yang bersifat mtlaq antara lain dalam sabdanya Rosulullah :
لاَ تُقْطَعُ يَدُالسَارِق ِالاَفِى دِينَارٍ فَصَاعَدَا
“ Tangan pencuri tidak boleh dipotong, melainkan pada (pencurian senilai) serempat dinar atau lebih” (HR.Muslim)
Hadis ini mentaqyid al-Quran al-Maidah ayat 38:
والسارقوالسارقه فقطعواأيديهما جزاءبما كسبا نكا لا من الله
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah”.
              
3)   Bayan al-Tasyri
Bayan al-Tasyri adalah penjelaskan hadis yang berupa penetapan suatu hukum atau aturan syar’I yang tidak didapati nashnya dalam al-Quran.  Banyak hadis yang menjelaskan termasuk kelompok bayan ini diantaranya penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita bersaudara (antara istri dengan bibinya), hokum syuf’ah, hokum merajam pezina wanita yang masih perawan, hukum mengusab bagian atas sepatu dalam berwudhu, hokum tentang ukuran zakat fitra, dan hukum tentang hak waris.[13] 
4)   Bayan al-Nasakh
               Bayan al-Nasakh adalah penjelasan hadis yang menghapus ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Quran. Hadis yang datang setelah al-Quran menghapus ketentuan-ketentuan al-Quran. Diantara para ulama yang membolehkan adanya nasakh hadis terhadap al-Quran juga berbeda pendapat dalam macam hadis yang dapat dipakai untuk  nasakh-nya.  Dalam hal ini mereka terbagi menjadi tiga kelompok,  kelompok yang pertama  membolehkan me-nasakh al-Quran dengan segala hadis meskipun hadis ahad yang dikemukakan oleh para ulama Mutaqoddimun dan ibn Hazm serta pengikutnya Zahiriyah, kelompok yang kedua membolehkan nasakh dengan syarat bahwa hadis tersebut harus mutawatir pendapat ini dikemukakan oleh Mu’tazilah, kelompok ketiga membolehkan me-nasakh  dengan hadis masyhur tanpa harus dengan hadis mutawatir pendapat ini dipegang oleh ulama Hanafiyah.    


D.    Ingkar Sunnah
1.       Pengertian Ingkar Sunnah
Inkar sunnah terdiri dari dua kata yaitu Inkar dan Sunnah. Inkar, menurut bahasa, artinya “menolak atau mengingkari”, berasal darikata kerja, ankara-yunkiru. Sedangkan Sunnah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya adalah, “jalan yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah dibiasakan dinamai sunnah, meskipun tidak baik. Secara definitif Ingkar al-Sunnah dapat diartikan sebagai suatu nama atau aliran atau suatu paham keagamaan dalam masyarakat Islam yang menolak atau mengingkari Sunnah untuk dijadikan sebagai sumber dan dasar syari’at Islam.
 Secara bahasa pengertian hadits dan sunnah sendiri terjadi perbedaan dikalangan para ulama, ada yang menyamakan keduanya dan ada yang membedakan. Pengertian keduanya akan disamakan seperti pendapat para muhaditsin, yaitu suatu perkataan, perbuatan, takrir dan sifat Rauslullah saw. Sementara Nurcholis Majid berpendapat bahwa yang terjadi dalam sejarah Islam hanyalah pengingkaran terhadap hadits Nabi saw, bukan pengingkaran terhadap sunnahnya. Norcholis Majid membedakan pengertian hadits dengan Sunnah.
Sunnah menurut beliau adalah pemahaman terhadap pesan atau wahyu Allah dan teladan yang diberikan Rasulullah dalam pelaksanaannya yang membentuk tradisi atau sunnah. Sedangkan hadits merupakan peraturan tentang apa yang disabdakan Nabi saw. atau yang dilakukan dalam praktek atau tindakan orang lain yang di diamkan beliau (yang diartikan sebagai pembenaran). Kata “Ingkar Sunnah” dimaksudkan untuk menunjukkan gerakan atau paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadits atau sunnah sebagai sumber kedua hukum Islam.
     Inkar sunnah adalah sekelompok umat islam yang tidak mengakui atau menolak sunnah (hadis) sebagai salah satu sumber ajaran islam Orang yang menolak keberadaan sunnah (hadis) sebagai salah satu sumber ajaran Islam disebut munkir al-sunnah. Kelompok inkar sunnah merupakan lawan atau kebalikan dari kelompok besar (mayoritas) umat Islam yang mengakui sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam.
     Al-Syafi’I, seperti dikutip oleh Syuhudi Ismail, dalam kitab al-Umm membagi kelompok inkar sunnah menjadi tiga golongan, yaitu :
1.    Golongan yang menolak seluruh sunnah.
2.    Golongan yang menolak sunnah kecuali apabila sunnah itu memiliki kesamaan dengan petunjuk Al-Qur’an.
3.    Golongan yang menolak sunnah secara ahad (hanya menerima sunnah yang berstatus mutawatir saja).[14]
Dari penggolongan inkar sunnah menjadi tiga bagian di atas, golongan yang benar-benar masuk dalam pengertian inkar sunnah adalah golongan pertama (golongan yang menolak sunnah secara keseluruhan). Sedangkan golongan kedua dan ketiga adalah golongan yang masih ragu terhadap keberadaan sunnah, antara mengakuyi dan menolak keberadaannya.
Pendapat golongan kedua bahwa tidak semua hadis sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, terutama apabila dikaji dari segi matan (teks)nya mempunyai alasan yang cukup rasional apabila dikaitkan dengan minimnya jumlah hadis yang diriwayatkan oleh perawi itu persis seperti ketika disampaikan oleh Rasulullah. Di samping itu, terdapat matan hadis yang tampaknya bertentangan dengan Al-Qur’sn. Namun demikian, jalan pikiran golongan kedua ini dapat dibantah bahwa dengan melakukan penelitian sanad dan kajian matan hadis secara cermat, tepat dan komprehensif akan dapat diketahui titik temu antara keduanya.
                 Pendapat golongan ketiga berawal dari kesepakatan seluruh umat Islam yang dengan bulat menerima kehujjahan hadis mutawatir karena dari segi transmisi hadis (sanad) dan matanyya dapat di pertanggungjawabkan. Adapun hadis ahad kebenarannya dinilai nisbi karena diriwayatkan oleh perorangan yang dimungkinkan level kecermatannya kurang. Bantahan terhadap golongan ketiga ini adalah tidak semua hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah karena di dalamnya terdapat perawi yang kapasitas keadilan dan ke-dlabith-an (kekuatan hafalan) nya tidak perlu diragukan keberadaan riwayatnya. Di samping itu, dengan melakukan penelitian sanad dan matan hadis secara cermat dan tepat akan diketahui validitas periwayatan hadis itu sendiri. Dalam pandangan ulama hadis nilai qath’I dan zhanni disamping berdasar pada banyak atau sedikitnya sanad (mata rantai perawi)hadis, juga mengacu pada kualitas dan kredibilitas perawinya.[15]

E.     Sejarah Ingkar Sunnah  
            Pada masa Nabi saw dan pada masa khulafau’ al-Rasyidin, bahkan pada masa bani Umayyah belum terlihat adanya umat islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam. Pada awal masa Abasyiyah, baru muncul secara jelas sekelompok kecil umat islam yang menolak sunnah.[16]
                          1.  Ingkar Sunnah Pada Masa Periode Klasik
 Pertanda munculnya “Ingkar Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang mengajarkan hadits, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi cukup dengan mengerjakan al-Qur’an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah saw. Mendengar penjelasan tersebut, orang itu menyadari kekeliruannya dan berterima kasih kepada Imran.
Sikap penampikan atau pengingkaran terhadap sunnah Rasul saw yang dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah.
Di Indonesia, pada dasawarsa tujuh puluhan muncul isu adanya sekelompok muslim yang berpandangan tidak percaya terhadap Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan tidak menggunakannya sebagai sumber atau dasar agama Islam. Pada akhir tujuh puluhan, kelompok tersebut tampil secara terang-terangan menyebarkan pahamnya dengan nama, misalnya, Jama’ah al-Islamiah al-Huda, dan Jama’ah al-Qur’an dan Ingkar Sunnah, sama-sama hanya menggunakan al-Qur’an sebagai petunjuk dalam melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah akidah maupun hal-hal lainnya. Mereka menolak dan mengingkari sunnah sebagai landasan agama.
Dilihat dari penolakan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kelompok pertama dan kedua pada hakekatnya memiliki kesamaan pandangan bahwa mereka tidak menjadikan Sunnah sebagai hujjah. Para ahli hadits menyebut kelompok ini sebagai kelompok Inkar Sunnah.
Argumen kelompok yang menolak Sunnah secara totalitas. Banyak alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini untuk mendukung pendiriannya, baik dengan mengutip ayat-ayat al-Qur’an ataupun alasan-alasan yang berdasarkan rasio. Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang digunakan mereka sebagai alasan menolak sunnah secara total adalah surat an-Nahl ayat 89 :

ﻮﻨﺰﻠﻨﺎ ﻋﻠﻳﻚ ﺍﻠﮑﺘﺎﺏ ﺘﺑﻴﺎﻨﺎ ﻠﮑﻞ ﺸﺊ
“Dan kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu….”
Adapun alasan lain adalah bahwa al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab yang baik dan tentunya al-Qur’an tersebut akan dapat dipahami dengan baik pula.
Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir.
Untuk menguatkan pendapatnya, mereka menggunakan beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu, surat Yunus ayat 36:
ﻮﺍﻦ ﺍﻠﻈﻦ ﻻﻴﻐﻨﻰ ﻤﻦ ﺍﻠﺤﻖ ﺸﻴﺌﺎ
“…Sesungguhnya persangkaan itu tidak berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran”.
Berdasarkan ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat dijadikan hujjah atau pegangan dalam urusan agama. Menurut kelompok ini, urusan agama harus didasarkan pada dalil yang qath’I yang diyakini dan disepakati bersama kebenarannya. Oleh karena itu hanya al-Qur’an dan hadits mutawatir saja yang dapat dijadikan sebagi hujjah atau sumber ajaran Islam.

                          2.  Ingkar Sunnah pada Periode Modern (salah)
Pemikiran mengenai penolakan sunnah muncul kembali pada abad ke empat belas Hijriyah setelah pada abad ke tiga pemikiran seperti itu lenyap ditelan zaman. Mereka muncul dengan bentuk dan penampilan yang jauh berbeda dari inkar sunnah priode klasik, yang mana kemunculan mereka lebih terpengaruh pada pemikiran kolonialisme yang ingin menghancurkan dunia Islam. Inkar al-sunnah masa ini muncul dalam bentuk golongan yang terorganisi yang mempunyai pemimpin atau tokoh-tokoh dalam ajaran mereka, yang mana tokoh-tokoh mereka menyebut dirinya sebagai Mujtahid atau pembaharu. Bahkan saat mereka mengetahui bahwa ajaran mereka salah mereka tidak lantas sadar seperti inkar al-sunnah periode klasik, tetapi terus mempertahankan dan menyebarkan walaupun pemerintah setempat telah mengeluarkan larangan resmi atas ajaran mereka.
Menurut Mustafa Zami dalam buku yang ditulis Agus Solahudin menuturkan bahwa Inkar As-Sunnah modern lahir di Kairo, Mesir pada masa Syeikh Muhammad Abduh (1266-1323H). Dengan kata lain Dialah yang pertama kali melontarkan gagasan Inkar As-Sunnah pada masa modern. Salah satu yang menarik dari Syeikh Muhammad Abduh bahwa ia mengingkari eksistensi hadits ahad sebagai dalil ketauhidan. Namun masih menjadi perdebatan para ulama tentang apakah orang yang mengingkari hadits ahad sebagai dalil tauhid dapat dikatakan sebagai pengingkar sunnah (inkar as-sunnah) atau bukan.
Argumentasi kelompok Ingkar sunnah, Ayat al-Quran surat an-Naml ayat 89 yang menunjukkan bahwa al-Quran yang telah mencakup seluruh persoalan agama, hukum-hukum dan telah memberikan penjelasan serta perincian sedetail-detailnya, sehingga tidak memrlukan yang lain, seperti hadis. Jika masih memerlukannya, niscaya dalam al-Quran masih terdapat sesuatu yang dilalaikan. Hadis yang tidak terkodifikasi, Hadis itu layak dijadikan sebagai hujjah, niscaya Rosulullah memrintahkan untuk menulisnya dan para sahabat dan tabi’in segera mengumpulkannya dalam dewan hadis, demi untuk memlihara agar jangan hilang dan dilupakan orang. Yang demikian itu agar diterimah kaum muslim secara qat’i. sebab dalil yang dzanni tidak sah untuk dijadikan hujjah.[17]  
Tanggapan Ulama terhadap argumentasi inkar sunnah sebagai berikut. Pertama, kelompok pengingkar sunnah berdasar pada argumentasi tentang kesempurnaan al-Quran dalam menjelaskan berbagai masalah sebagaimana dinyatakan dalam surat al-Naml ayat 89, dengan rincian dan penjelasan Rosulullah saw, karena memang Nabi diutus dimuka bumu ini untuk menjelaskan kepada manusia tentang hukum-hukum al-Quran.[18]
Referensi tentang kelompok inkar sunnah di Indonesia sangat minim, seperti dinegara lain yaitu Mesir, kelompok inkar sunnah tidak melembaga secara institusional, baik dalam bentuk sebuah organisasi maupun firqoh seperti ahl al-sunnah wal jama’ah atau syi’ah. Gerakan inkar sunnah hanay dilakukan secara individual.
Syuhudi Ismail hanya menyebut tokoh Muhammad Ircham Sutarto sebagai tokoh gerakan inkar sunnah di Indonesia, selebihnya ia tidak menyebutkan organisasi atau kelompok yang memploklamirkan dirinya sebagai ingkar sunnah.[19]















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
    Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, atau dengan sifat.
            Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi  bahwa Hadits adalah “sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an”. Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat.
Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam sesudah Al-Qur’an adalah sebab kedudukannya sebagai penguat dan penjelas, namun Hadits juga dalam menetapkan hukum berdiri sendiri, sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebutkan.
Fungsi hadis sebagai penjelas terhadap al-Quran itu bermacam-macam Malik ibn Anas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafsil, bayan al-bast, bayan al-tafsri; Al-Syafi’I menyebutkan lima fungsi bayan yaitu, bayan al-tafsil, bayan al-takhsis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’ dan bayan al-nasakh. Dalam kitab al-Risalah al-syafi’I menambahkan dengan bayan al-isyarah. Ahmad ibn Hambal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan al-tasyri, dan bayan al-takhsis. 
Inkar sunnah adalah sekelompok umat islam yang tidak mengakui atau menolak sunnah (hadis) sebagai salah satu sumber ajaran islam Orang yang menolak keberadaan sunnah (hadis) sebagai salah satu sumber ajaran Islam disebut munkir al-sunnah.
B.     Saran
Dengan memahami dan mengerti tentang Hadis, kedudukan Hadis dan fungsi Hadis Diharapkan pembaca dapat  mengerti dan memahami yang baik dan benar. Setidaknya dengan memahami pembahasan makalah penulis kali ini, pembaca menjadi paham.

DAFTAR PUSTAKA
Idri, Jamaludin Malik Arif, Nawawi M., Syamsuddin,  2018, Studi Hadis, Surabaya : UIN SA Press.
Fatchurrahman, 1987, Ikhtiar Musthalahul Hadist, Bandung: al-ma’rif.
Ismail M. Syuhudi ,1995, Hadis Nabi Menurut Pembela, pengingkaran dan Pemalsuannya, Jakarta: Gema Insani Press.
Abdul Majid Khon,2013, Ulumul Hadis, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
al-Wahhab Khallaf Abd, 1978, IIl Usul al-Fiqh ,Kuwait: Dar al-Quran.
Aijaj al-khatib Muhammad ,1989, Usul al-Hadis ‘ulumuh wa wastalahuh, Beirut: Dar al-Fikr.
Surya dilaga alfatih M. 2010, ulumul hadits, penerbt; teras jogja
Budiman Ade,2017, Ulumul Hadis, Rangkasbitung.




[1] Idri, Arif Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA Press, 2018) hal:4.
[2]M. alfatih suryadilaga, ulumul hadits, penerbt; teras jogja, 2010, hal 20-2.
[3] Ade Budiman, Ulumul Hadis, Rangkasbitung, 2017, hal 9.
[4] Idri, Arif Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA Press, 2018) hal:55.
[5] Indri, Studi Hadis, cet.2, (Jakarta: Prenada Media Group, 2013) hal 23.
[6] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, juz II (Beirut: Dar al-Fikr, 1988) hal 162.
[7] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2013),hal 27.
[8] Idri, Arif Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA Press, 2018) hal:58.
[9] Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2013),hal 25.
[10] Abd al-Wahhab Khallaf, IIl Usul al-Fiqh (Kuwait: Dar al-Quran, 1978) hal 30.
[11] Muhammad ‘Aijaj al-khatib, Usul al-Hadis ‘ulumuh wa wastalahuh, (Beirut: Dar al-Fikr, 1989), hal 43.
[12] Idri, Arif Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA Press, 2018) hal: 65.
[13] Idri, Arif Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA Press, 2018) hal:68
[14] M. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Menurut Pembela, pengingkaran dan Pemalsuannya, (Jakarta: Gema Insani Press,1995), hal 14-15.
[15] Idri, Arif Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA Press, 2018) hal:74.
[16] M. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi Menurut Pembela, pengingkaran dan Pemalsuannya, (Jakarta: Gema Insani Press,1995)
[17] Fatchurrahman, Ikhtiar Musthalahul Hadist, (Bandung: al-ma’rif, 1987) hal 49.
[18] Idri, Arif Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA Press, 2018) hal:77.
[19] M. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi, hal 37.

BUDAYA GANJURAN LAMONGAN YANG IDENTIK DENGAN WANITA YANG MELAMAR LAKI-LAKI

BUDAYA GANJURAN LAMONGAN YANG IDENTIK DENGAN WANITA YANG MELAMAR LAKI-LAKI Kebudayaan adalah sebuah tradisi atau kebiasaan yang diturunkan s...