MAKALAH
KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS
Dosen Pengampu:
Abid
Rohman, S.Ag, M.Pd.I
Disusun Oleh :
1. Fawaa
Ida Rojana (I73218036)
2. Fika
Arifatul Ulya (I73218037)
PROGRAM
STUDI HADIS
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah
SWT, karena rahmat dan karunia-nya makalah ini dapat terselesaikan guna
memenuhi mata kulia “STUDI HADIS”
Dengan selesainya makalah ini, penyusun sangat bersyukur
meskipun hasil dari penulisan ini tidak luput dari kekurangan dan kesalahan.
Penyusun ingin mengucapkan terimah kasih kepada berbagai pihak , berkat
dukungan materil maupun non material serta bimbingan demi terselesainya makalah
ini. Untuk
ini penyusun ingin mengucapkan terimah kasih kepada :
1. Abid
Rohman, S.Ag, M.Pd.I selaku dosen studi pancasila dan kewarganegaraan, dengan
ini bimbingan beliau yang khas dan penuh
kesabaran, keikhlasan, dan keteletian. Semoga ilmu yang telah diberikan menjadi amal jariyyah, dan semoga Allah SWT
merahmati beliau di dunia dan di akhirat.
2. Kedua
orang tua, yang selalu tak henti-hentinya memberi do’a serta dukungan materil
mauoun non materil. Semoga Allah SWT memuliakan dan meninggikan derajat beliau
berdua, meridhoi, dan membalas semua pengorbanan yang beliau berikan dengan
kebaikan dan kebahagian di dunia dan di akhirat.
Demikian
penyusun sampaikan, semoga dengan makalah ini bisa memberi manfaat bagi
pembaca, khususnya mahasiswa UIN SUNAN AMPEL. Penyusun sadar bahwa makalah ini
masih bnayak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kepada dosen
pembimbing penysusun meminta masukanya demi peningkatan kualitas penyusunan
makalah selanjutnya.
Surabaya,
Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................................................ i
Kata Pengantar .......................................................................................................................... ii
Daftar Isi...................................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.................................................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................................................. 1
C.
Tujuan............................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hadis............................................................................................................... 2
B.
Kedudukan
dan Kehujjahan Hadis .................................................................................. 3
C.
Fungsi
Hadis..................................................................................................................... 10
D.
Pengertian
Ingkar Sunnah................................................................................................. 16
E. Sejarah Ingkar Sunnah...................................................................................................... 18
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................................... 22
B. Saran................................................................................................................................. 22
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 23
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ketika
Muhammad mendekati batas akhir hayatnya, mayarakat arab telah menjelma menjadi
umat yang terkondisikan dengan baik di atas norma-norma Islam. Dalam keadaan
demikian, beliau merasa telah berhasil merampungkan misi kerasulannya yang
sudah diembannya sejak pertama kali menerima wahyu. Dalam mejalankan misinya
itu, seluruh perilaku dan kondisi yang hadir pada diri Muhammad dipersepsikan
sebagai sistem etika universal yang menjadi sumber hukum yang kedua setelah
al-Qur’an.
Sebab
sistem etika tersebut tidak lepas dari kerangka etika al-Qur’an. Pernyataan ini
didukung oleh salah satu riwayat yang disampaikan oleh ‘Aisyah bahwa prilaku
(akhlak) muhammad adalah al-Qur’an. Riwayat di atas menunjukkan bahwa
keberadaan hadis (sunnah). Nabi sangat penting dan mendasar karena kedudukannya
sebagi sumber hukum sama dengan al-qur’an. Namun jika diurut secara hirarkis
maka sumber hukum yang pertama adalah al-Qur’an, sedangkan hadis menempati
posisi yang kedua. Keduanya menjadi satu-kesatuan yang intregral.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Hadis?
2.
Bagaimana
penjelasan kedudukan dan kehujjahan Hadis?
3.
Bagaimana
fungsi Hadis terhadap al-Quran?
4.
Apa
yang dimaksud dengan ingkar sunnah?
5.
Bagaiamana
sejarah Ingkar Sunnah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
tentang pengertian Hadis.
2. Dapat mengetahui tentang kedudukan dan kehujahan Hadis.
3. Dapat mengetahui fungsi Hadis terhadap al-Quran.
4. Mnegetahui tentang Ingkar sunnah.
5. Mengetahui tentang sejarah ingkar sunnah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hadis
Kata “Hadis” atau al-hadis menurut bahasa, berarti al-jadid(baru), lawan
kata dari al-qodim (sesuatu yang lama). Kata hadis juga berarti al-khabar (berita),
yaitu sesuatu yang dipercakapakan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang
lain. Kata jamaknya ialah al-hadis. Secara terminologis, ahli hadis dan ahli
ushul berbeda pendapat dalam memberikan pengertian tentang hadis. Di kalangan
ulama hadis, terdapat beberapa definisi yang satu dengan yang lainya berbeda. Di antara mereka ada yang mendefinisan hadis dengan:
اقوال الني صلي الله عليه وسلم وافعا له واحواله
“Segala
perkataan Nabi saw, perbuatan dan hal ihwalnya”
Yang dimaksud “hal ikhwal” adalah ialah
segala pemberitaan tentang Nabi saw, seperti yang berkaitan dengan himmah,
karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya.[1]
Pengertian hadits menurut
istilah dari 3 sudut pandang Ulama :
a. Menurut para Muhadditsun (ahli hadits)
Hadits didefinisikan sebagai
segala riwayat yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan , perbuatan ,
ketetapan (taqrir), sifat fisik dan tingkah laku, beliau baik sebelum diangkat
menjadi rasul (seperti tahannuts beliau di gua Hiro’) maupun sesudahnya”. Karena
para muhadditsun meninjau bahwa pribadi Nabi Muhammad itu adalah sebagai
uswatun hasanah , sehingga segala yang berasal dari beliau baik ada hubungannya
dengan hukum atau tidak, dikategorikan sebagai hadits.[2]
b. Menurut para ahli ushul fiqh (ushuliyyun)
Para ushuliyyun mendefinisikan
hadits sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW selain al-Qur’an
, berupa perkataan ,perbuatan maupun ketetapan (taqrir) beliau , yang dapat
dijadikan sebagai dalil hukum syari’ah karena bersangkut-paut dengan hukum
islam. Ushuliyyun meninjau bahwa pribadi Nabi Muhammad adalah sebagai pembuat
undang-undang (selain yang sudah ada dalam Al-Qur’an) yang membuat dasar-dasar
ijtihad bagi para mujtahid yang datang sesudahnya dan menjelaskan kepada umat islam
tentang aturan hidup.
c.
Menurut sebagian ulama (jumhur ulama)
Menurut sebagian ulama antara lain at-Thiby, sebagaimana dikutip M. Syuhudi
Ismail mengatakan bahwa hadits adalah segala perkataan , perbuatan, dan takrir
nabi, para sahabat, dan para tabiin.
Ada banyak ulama periwayat
hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama,
yakni: a. Imam Bukhari, b. Imam Muslim, c. Imam Abu Daud, d. Imam
Turmudzi, e. Imam Ahmad, f. Imam Nasa'i, g.Imam Ibnu Majah.
B.
Kedudukan
dan Kehujjahan Hadis
Kedudukan
hadis tergolong amat istimewa. Ia sebagai sumber hukum Islam kedua sesudah al-Qur`an.
Yusuf Musa menyatakan, sejak abad pertama lampau, selirih umat Islam
menempatkan hadis pada peringkat pertama sesdah al-Qur`an al-‘Azhim.
Seluruh umat Islam merujuk-kan urusan-urusan keagamaan kepada-nya.
‘Ajjaj
al-Khathib menyatakan pula, al-Qur`an dan hadis merupakan dua sumber hukum
Islam yang bersifat permanen. Tidaklah mungkin bagi umat Islam, termasuk para mujtahid
dapat mengetahui masalah-masalah syar’iyyah tanpa menoleh kepada
keduanya. Bahkan Abdul Karim Amrullah lebih menegaskan, sunnah adalah sumber
sendidri dan berdiri sendiri.
Kedudukan hadis yang demikian
istimewa tersebut, faktanya memang telah mendapat di hati umat Islam, dalam
arti benar-benar menerimanya sebagai hukum atau ajaran Islam. Dari waktu ke
waktu nyaris tidak lagi akan mempersoalkan tentang kedudukannya itu. Dalam
sejarah, hanya ada sekelompok kecil dari kalangan umat Islam telah menolak
hadis Nabi sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka dikenal dengan
sebutan inkarus-sunnah.
Seluruh umat Islam telah sepakat
bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Keharusan mengikuti hadis
bagi uamt Islam (baik berupa perintah maupun laranganya) sama halnya dengan
kewajiban mengikuti al-Quran. Hal ini karena hadis merupakan mubayyin
(penjelas) terhadap al-Quran, yang kerenanya siapapun tidak akan bisa
memahaminya tanpa dengan memahami dan menguasai hadis. Dengan demikian, antara
hadis dengan al-Quran memiliki hubungan sangan erat untuk memahami dan mengamalkanya.[3]
Al-Qur‘an itu menjadi sumber hukum
yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undan(gan setelah Al-Qur‘an
sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi bahwa Hadits adalah sumber
hukum syara‘ setelah Al-Qur‘an.
Al-Qur‘an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan
merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang
sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah
tentang Al-Qur‘an mengatan bahwa Pokok-pokok ajaran Al-Qur‘an begitu dinamis
serta abadi, sehingga tidak ada di dunia
ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam
teksnya Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu sumber
ajaran Islam. Ia mempati kedudukan kedua setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti
hadits bagi umat Islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama
halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an.
Hal ini karena, Hadits merupakan mubayyin bagi Al-Qur`an,
yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-Qur`an tanpa dengan memahami
dan menguasai Hadits. Begitu pula halnya menggunakan Haditst tanpa Al-Qur`an.
Karena Al-qur`an merupakan dasar hokum pertama, yang di dalamnya berisi garis
besar syari`at. Dengan demikian, antara Hadits dengan Al-Qur`an memiliki kaitan
erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau
berjalan dengan sendiri.
1.
Hadis
sebagai sumber hukum Islam
Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum Islam, para ulama juga telah
berkonsekuen dasar hukum Islam adalah al-Quran dan sunnah. Dari segi urutan
tingakatan dasar Islam ini, sunnah menjadi dasar hokum Islam (tasyi’iyyah)
kedua setelah al-Quran. Hal ini dapat dimaklumi karena beberapa alasan.
a.
Fungsi
Sunnah sebagai penjelas dalam al-Quran
Sunnah berfungsi sebagai penjelas atau tambahan terhadap al-Quran.
Tentunya pihak penjelas diberikan peringkat kedua setelah pihak yang
dijelaskan. Teks al-Quran sebagai pokok asal. Dengan demikian, segala uraian
dalam sunnah berasal dari al-Quran. Al-quran mengandung masalah duniawi maupun
ukhrawi. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-anam ayat 36:
مَا َفرَّطَّناَ فِي ا لكِتاَ بِ مِن شَيءٍ
“Tidak
ada sesuatu yang kami tingalkan dalam al-kitab” (Qs. Al-anam:36)
Keterangan al-Quran sangat sempurna tidak meninggalkan
sesuatu tetapi penjelasanya secara global maka perlu diterangkan secara rinci
dari sunnah.
b. Mayoritas Sunnah Relatif Kebenarannya
(Zhanniy Ats-Tsabut)
Seluruh umat islam juga telah berkonsessus
bahwa al-Quran selurunya diriwayatkan secara mutawatir. Sunnah sebagai sumber
hokum Islam kedua yaitu setelah al-Quran selalu berintegrasi dengan al-Quran.
Beragama tidak mungkin bisa sempurna tanpa sunnah, sebagaimana dengan al-Quran.
Para sahabat menerima langsung penjelasan Nabi tentang syariah yang
terkandung dalam al-Quran, baik dengan
perkataan, perbuatan dan ketetapan beliau yang disebut dengan sunnah itu.
Ada beberapa dalil al-Quran yang menunjukkan atas
kehujjahan sunnah yang dijadikan sebagai sumber hukum islam,yaitu:
a. Dalil al-Quran
Banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang
memerintahkan untuk patuh kepada Rosulullah dan mengikuti sunnahnya, patuh
kepada Rosul berarti perintah dan
mengikuti sunnah sebagai hujjah, salah satunya yaitu,
Konsekuensi iman kepada Allah adalah taat kepadanya seperti dalam firman
Allah dalam surat Ali Imran ayat 136:
فآمِنُوابِااللهِ وَرُسُلِهِ
وَإِنْتُؤْمِنُواوَتَتَّقُوافَلَكُمْ أَجْرٌعَظِيمٌ
Artinya: “ Karena itu berimanlah kepada Allah dan Rosul-Nya dan jika
kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar”
Beriman kepada Rosulullah berarti taat kepada apa yang disampaikan
kepada umatnya, baik itu al-Quran maupun Hadis.
Ada lagi dalil al-Quran dalam surat An-nisa ayat 136
yang memerintahkan kepada rosul yang disamakan deng beriman kepada Allah:
يَاأَيّهَاالّذِي آمِنُوبِااللهِ وَرَسُولِهِ
وَالْكِتاَبِ الّذِي نَزّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتاَبِ الّذِي أَنزَلَ مِن قَبْلُ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman tetaplah beriman kepada
Allah dan Rosul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rosul-Nya,
serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya” (An-Nisa (4):136)
Dan yang kali ini kewajiban taat kepada Rosul karena menyambut perintah
Allah, sebagai mana dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 64:
وَمَا أَرْسَلْنَامِنْ رَسُولٍ إلا لِيُطَا عَ
بِإِ ذْنِ للهِ
Artinya: “Dan kami tidak mengutus seseorang Rosul, melainkan untuk
ditaati dengan seizin Allah” (An-Nisa(4) : 64)
Dari beberapa contoh dalil-dalil al-Quran
diatas secara eksplisit memerintahkan untuk taat kepada Allah dan mengikuti
Rosulullah, manusia tidak mungkin bisa
mengikuti jejak rosul tanpa mengetahui sunnahnya. Dan suatu pemahaman bahwa
ketaatan kepada Rosulullah dalah mutlaq.
Diantara ayat-ayat tersebut menjelaskan perintah
dan iman kepada Rosul setelah perintah taan kepada Allah, menunjukkan bahwa
melaksanakan perintah-perintah al-Quran sama dengan taat kepada Allah, menjauhi
larangan-Nya, sedangkan taat kepada Rosulullah berarti taat kepada perintah dan
menjauhkan larangan-Nya yang sudah disebutkan dalam al-Quran dan Hadis.
Ungkapan pada dalil-dalil al-Quran diatas
menunjukkan betapa pentingnya kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam yang
dimanifestikan dalam bentuk aqwal (ucapan), af’al (perilaku), dan ketetapan(
Taqrir).[4]
2. Dalil Hadis Rosulullah
Selain berdasarkan ayat-ayat al-Quran
diatas, kedudukan hadis juga dapat dilihat dari Hadis-hadis Rosul. Banyak hadis
yang menggambarkan hal tentang menunjukkan perlunya ketaatan kepada perintah
Allah, salah satu pesannya, berkenan dengan keharusan menjadikan Hadis sebagai
pedoamn hidup disamping al-Quran, Rosul bersabda :
عَنْ مَالِكٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنْ رَسُولُ
اللِه عَلَيهِ وَسَلَّمْ قال: تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ
بِهِمَا كِتَا بَ اللِه وَسُنَّةَ نَبِيَّهِ
“Dinarasikan
dari Malik bahwa telah sampai kepadanya
berita bahwa Rosulullah saw. Bersabda:”sara tinggalkan dua perkara yang kamu
tidak akan tersesat apabila berpegang pada kedudukanya, yakni kitab
Allah(al-Quran) dan sunnah Nabi-Nya (Hadis)” HR. Malik ibn Anas
Dari pernyataan diatas bahwa al-Quran dan
sunnah Nabi merupakan pedoman hidup yang dapat menuntun umat manusia untuk
menjalankan kehidupan lurus dan benar bukan jalan yang sesat, keduanya itu
merupakan peninggalan Rosul yang diperuntukkan bagi islam.[5]
Disamping al-Quran dan sunnah Nabi, sunnah al-khulafa’ al-Rasyidin juga
dapat dijadikan sebagai panutan sabda nabi:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَةِ الْخَلِفاَءِ
الرَا شِدِينَ عَضُواعَلَيْهَا
“Kalian wajib berpegang teguh dengan sunah-ku dan sunah khulafa’
al-Rasyidin yang mendapat petunjuk. Berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya”
(HR. Abu Dawud).
Dalam salah satu taqrir Rosul juga
memberikan petunjuk kepada umat islam, bahwa dalam mengahadapi berbagai persoalan
hokum dan kemasyarakatan, kedua yaitu sebagai sumber ajaran yaitu al-Quran dan
hadis yang merupakan sumber asasi. Ini sebagaimana terlihat pada dialog antara
Rosulullah dengan sahabat Mu’az ibn Jabal menjelang keberangkatanya ke Yaman.
Rosul dalam hal ini membenarkan semua jawaban Mu’az.[6]
Kehujahan sunnah sebagai konsekuensi
ke-ma’suman yaitu terpelihara Nabi dari berbohong dari segala apa yang beliau
sampaikan, baik berupa perkataan, perbuatan dan ketetapannya. Kebenaran
al-Quran sebagai mukjizat disampaikan juga dibenarkan pemahaman tentang
al-Quran juga dijelaskan praktik hidup
beliau, oleh karena itu jika sunnah tidak dapat dijadikan hujah, al-Quran yang
sebagai efek produknya akan dipertanyakan kehujahannya.[7]
3. Kesepakatan Ulama (Ijma’)
Kesepakatan umat islam dalam mempercayai,
menerima dan mengamalkan segala ketentuan
yang terkandung didalam hadis sepanjang zaman, sejak Rosulullah masih
hidup dan sepeninggalnya: masa al-Khulafa’ al-Rasyidin, tabi’ al-tabi’in, atba’
tabi’ al tabi’in serta masa-masa selanjutnya, dan tidak ada yang mengingkarinya
sampai sekarang.[8]
Para ulama telah sepakat (consensus) bahawa
sunnah sebagai salah satu hujjah dalam hokum islam setelah al-Quran.
Asy-Syafi’I (w.204 H) mengatakan:”Aku tidak mengdengar seseorang yang dinilai
manusia atau oleh diri sendiri sebagai orang alim yang menyalahi kewajiban
Allah untuk mengikuti Rosulullah dan berserah diri dari keputusannya. Allah
tidak menjadikan orang setelahnya, kecuali mengikutinya. Tidak ada perkataan
dalam kondidnsi, kecuali berdasarkan
kitab Allah atau sunnah Rosul-Nya. Dasar lain selain dua dasar tersebut
mengikutinya.[9]
Mengamalkan sunnah Rosullah wajib menurut
ijma’ para sahabat. Tidak seorangpun diantara mereka yang menolak tentang
wajibnya taat kepada Rosulullah.[10]
Bahkan umat islam telah bersepakat mengenai kewajiban mengikuti sunnah.
Keawajiban mengikuti sunnah ini dikuatkan dalil-dalil al-Quran dan sunnah.[11]
Demikian juga ulama lain, seperti As-Suyuti
(w. 911 H) berpendapat bahwa orang yang mengingkari kehujahan hadis Nabi, baik
perkataan dan perbuatannya yang memenuhi sayarat-syarat yang jelas dalam ilmu
Ushul adalah kafir, keluar dari agama Islam dan
digiribg bersama orang yahudi dan Nasrani atau bersama orang-orang yang
dikehendaki Allah dari kelompok orang-orang kafir. Kehujahan dan kemandiriannya
sebagai sumber hukum islam merupakan keharusan (dharir) dalam beragama. Orang
yang menyalahinya tidak ada bagian dakam beragama islam. Para ulama dahulu dan
sekarang sepakat bahwa sunnah menjadi dasar kedua al-Quran. Fuqoha sahabat
selalu berenferensi pada sunnah dalam menjelaskan al-Quran dan dalam
ber-istimbath hokum yang tidak didapati dalam al-Quran.
Ada bebearap pendapat yang dapat disimpulkan :
a.
Paa ulama sepakat
bahwa sunnah sebagai hujah, semua umat islam menrima dan mengikutinya, kecuali
sekelompok minoritas orang.
b.
Kehujahan sunnah
adakalanya sebagai mubayyin yaitu penjelas terhadap al-Quran atau berdiri
sebagai hujah untuk menambah hukum-hukum yang belum diterangakan dalam
al-Quran.
c.
Kehujahan sunnah
berdasarkan dalil-dail yang qathi yaitu pasti, baik dari ayat-ayat al-Quran
atau hadis Nabi atau rasio yang sehat maka bagi yang menolak dihukumi murtad.
d.
Sunnah yang dijadikan
hujah tentunya sunnah yang telah memnyhi persyaratan sahih, baik mutawwir atau
ahad.
C. Fungsi Hadis Terhadap al-Quran
Berdasarkan
kedudukannya, al-Quran dan hadis merupakan pedoman hidup dan sumber ajaran
islam. Antara satu dengan yang lainnya jelas tidak dapat dipisahkan. Al-quram
sebagai sumber ajaran dan sumber hokum memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum
dan global, yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan terperinci, hal ini sesuai
dengan kandungan ayat al-Quran surat
an-Nahl, 44:
وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَلِتُبَيِّنَ
لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَسْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan
kami turunkan kepadamu al-Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia”.
Fungsi al-Hadits terhadap al-Qur`an yang paling pokok adalah
sebagai bayân, sebagaimana ditandaskan dalam ayat:
“keterangan-keterangan (mu`jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami
turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang
telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,. (Qs.16:44)”.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Rasul SAW bertugas memberikan
penjelasan tentang kitab Allah. Penjelasan Rasul itulah yang dikategorikan
kepada al-hadîts. Umat manusia tidak akan bisa memahami al-Qur`ân tanpa melalui
al-hadîts tersebut. Al-Qur`ân bersifat kullydan ‘am, maka yang juz’iy
dan rinci adalah al-hadîts.
Imam Ahmad menandaskan bahwa seseorang tidak mungkin bisa memahami
al-Qur`an secara keseluruhan tanpa melalui al-hadits. Imam Al-Syatibi
jugaberpendapat bahwa kita tidak akan bisa mengistinbath atau mengambil
kesimpulan dari hukum al-Qur`an tanpa melalui al-hadits. Dengan demikian
jelaslah fungsi al-hadîts terhadap al-Qur`ân itu cukup penting, yaitu sebagai bayan
atau penjelas.
contoh gambaran tentang bagaimana al-hadîts
menjelaskan isi al-Qur`an:
1.
Al-Qur`ân
telah menghalalkan makanan yang baik-baik (Qs.5:1), dan megharamkan yang
kotor-kotor (Qs.7:156); tetapi di antara keduanya (di antara yang baik-baik dan
yang kotor-kotor) itu ada terdapat beberapa hal yang tidak jelas atau syuhbat,
yang samar-samar (tidak nyata baik dan tidak nyata buruknya). Ukuran baik dan
buruk pun menurut pandangan manusia akan berbeda. Oleh sebab itu, Rasul SAW
yang menetapkan mana yang baik dan mana yang buruk itu, dengan istilah halal
dan haramnya. Beliau mengharamkan segala hewan-hewan (binatang-binatang) buas,
yang mempunyai taring, dan burung-burung yang mempunyai kuku yang mencakar dan
yang menyambar, demikian juga beliau mengharamkan keledai jinak (bukan keledai
hutan), karena semua itu termasuk binatang yang kotor-kotor dan yang
keji-keji.1
2. Al-Qur`ân telah menghalalkan segala minuman yang tidak memabukan,
dan mengharamkan segala mi-numan yang memabukkan. Di antara yang tidak
memabukkan dan yang memabukkan ada beberapa macam minuman, yang sebenarnya tidak
memabukkan, tetapi dikuatirkan kalau-kalau memabukkan juga, seperti tuak dari
ubi, tuak kedelai, tuak labu, atau tuak yang ditaruh dalam bejana yang dicat
dengan ter dari dalamnya (al- Muzaffat), juga yang ditaruh di dalam
batang kayu yang dilobangi (al- Naqir), dan yang serupa dengan minuman
yang memabukkan dan membawa kebinasaan.2Kemudian Rasulullah SAW kembali
menghalalkan segala sesuatu yang tidak memabukkan.3
3. Al-Qur’an telah membolehkan daging hewan-hewan yang ditangkap oleh
hewan-hewan pemburu yang sudah diajar dengan patuh dan mengerti. Jelas, apabila
hewan pemburu itu belum terlatih, maka haramlah memakan hewan dari hasil buruan
(yang ditangkapnya), karena dikuatirtkan bahwa hewan yang ditangkapnya itu buat
dirinya sendiri. Kemudian timbul pertanyaan yang beredar antara dua masalah
yaitu: apabila hewan pemburu itu sudah terlatih, tetapi buruan itu ditangkapnya
untuk dirinya sendiri, tidak untuk tuan yang menyuruh-nya, denga tanda-tanda
bahwa buruannya itu telah dimakannya sendiri sekalipun sedikit, maka
bagaimanakah hukumnya?Sunnah Rasulullah SAW, menjelaskan bahwa jika buruan itu
dimakan oleh anjing pemburu, maka kaum muslimin dilarang memakannya, karena
dikuatirkan hewan yang ditangkapnya itu untuk dirinya sendiri.4
4. Al-Qur`ân melarang orang yang sedang ihram mem-buru buruan dengan
muthlaq, artinya tidak me-makai syarat, apabila larangan itu diabaikannya, maka
diwajibkan jaza (balasan) atas orang yang melanggarnya (membunuhnya). Tetapi
larangan memburu itu dikecualikan bagi orang yang halal, artinya bagi yang
tidak mengerjakan ihram. Pengecualian itu dengan muthlaq juga. Kemudian timbul
pertanyaan: Bagaimana hukumnya orang yang sedang ihram itu memburu dengan tidak
disengaja?, Oleh Rasul SAW dijelaskan bahwa memburu buruan bagi orang yang sedang
ihram itu, sama saja, hukumnya antara yang sengaja dengan yang tidak disengaja,
dalam kewajibannya menunaikan denda atau dam.
Fungsi hadis sebagai penjelas
terhadap al-Quran itu bermacam-macam Malik ibn Anas menyebutkan lima macam
fungsi, yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafsil, bayan al-bast,
bayan al-tafsri; Al-Syafi’I menyebutkan lima fungsi bayan yaitu, bayan
al-tafsil, bayan al-takhsis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’ dan bayan
al-nasakh. Dalam kitab al-Risalah al-syafi’I menambahkan dengan bayan
al-isyarah. Ahmad ibn Hambal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid,
bayan al-tafsir, bayan al-tasyri, dan bayan al-takhsis.
a. Bayan Taqrir
Bayân taqrir ialah
al-Hadits yang berfungsi menetapkan, memantapkan, dan mengokohkan apa yang
telah ditetapkan al-Qur`ân, sehingga maknanya tidak perlu dipertanyakan lagi.
Ayat yang ditaqrir oleh al-Hadits tentu saja yang sudah jelas maknanya
hanya memerlukan penegasan supaya jangan sampai kaum muslimin salah
menyim-pulkan. Contoh: Firman Allah SWT:
هْمُصَيْلَف رْهَّشلا مُكْنِم دِهَش نَمَف
“Barangsiapa yang menyaksikan bulan ramadlan maka hendaklah shaum”.
(Qs.2:185)
Ditegaskan oleh Rasulullah SAW:
هِتَيْؤُرِل اْوُرِطْفَأَو هِتَيْؤُرِل اْوُموُص
“Shaumlah kalian karena melihat tanda awal bulan ramadlan dan
berbukalah kalian karena melihat tanda awal bulan syawal”. (Hr. Muslim.5)
Hadits di atas
dikatakan bayân taqrîr terhadap ayat al-Qur`ân, karena maknanya sama
dengan al-Qur`ân, hanya lebih tegas ditinjau dari bahasanya maupun hukumnya.
b. Bayan Tafsir
Bayân tafsir berarti
menjelaskan yang maknanya samar, merinci ayat yang maknanya global atau
mengkhususkan ayat yang maknanya umum. Sunnah yang berfungsi bayân tafsir
tersebut terdiri dari (1) tafshîl- al-mujmal, (2) tabyîn al-musytarak, (3) takhshish
al-’âm.
1)
Memerincih
ayat-ayat yang mujmal
Hadits yang berfungsi tafshîl-
al-mujmal, ialah yang merinci ayat al-Qur`ân yang maknanya masih global. Rasulullah SAW dengan sunnahnya memperagakan
shalat secara rinci, hingga beliau bersabda:
هاور .ىِّلَصَأ ىِنوُمُتْيَأَر اَمَك اْوُّلَصةعاملجا
“Shalatlah
kalian seperti kalian melihat aku sedang shalat. HR. Jama’ah6”
Ayat yang mujmal artinya ayat
yang ringkas atau singkat, dari ungkapan tersebut terkandung banyak sekali makna yang perlu
dijelaskan. Hal ini karena belum jelas makna mana yang dimaksudkannya, kecuali
setelah adanya penjelasan atau penjabaran secara terperinci.[12]
Contoh
perincian pada hadis yaitu:
صَلُواكَماَ رَاَيْتُمُونِي اُصَلِّي
“Sholatlah seperti kamu melihat aku sholat”
(HR. al-Bukhori)
2)
Mentaqyid
ayat-ayat yang mutlaq
Kata
muthlaq menunjuk pada hakikat kata itu sendiri apa adanya, dengan tanpa memandang kepada jumlah
maupun sifatnya. Men-taqyid yang mutlaq
artinya membatasi ayat-ayat yang mutlaq dengan sifat, keadaan tau syarat-syarat
tertentu. Men-taqyid ayat-ayat al-Quran yang bersifat mtlaq antara lain dalam
sabdanya Rosulullah :
لاَ تُقْطَعُ يَدُالسَارِق ِالاَفِى دِينَارٍ
فَصَاعَدَا
“ Tangan pencuri tidak boleh dipotong,
melainkan pada (pencurian senilai) serempat dinar atau lebih” (HR.Muslim)
Hadis ini mentaqyid al-Quran al-Maidah ayat
38:
والسارقوالسارقه فقطعواأيديهما جزاءبما كسبا
نكا لا من الله
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah”.
3)
Bayan
al-Tasyri
Bayan al-Tasyri adalah penjelaskan hadis yang berupa penetapan
suatu hukum atau aturan syar’I yang tidak didapati nashnya dalam al-Quran. Banyak hadis yang menjelaskan termasuk
kelompok bayan ini diantaranya penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita
bersaudara (antara istri dengan bibinya), hokum syuf’ah, hokum merajam pezina
wanita yang masih perawan, hukum mengusab bagian atas sepatu dalam berwudhu,
hokum tentang ukuran zakat fitra, dan hukum tentang hak waris.[13]
4)
Bayan
al-Nasakh
Bayan al-Nasakh adalah penjelasan
hadis yang menghapus ketentuan hukum yang terdapat dalam al-Quran. Hadis yang
datang setelah al-Quran menghapus ketentuan-ketentuan al-Quran. Diantara para
ulama yang membolehkan adanya nasakh hadis terhadap al-Quran juga berbeda
pendapat dalam macam hadis yang dapat dipakai untuk nasakh-nya.
Dalam hal ini mereka terbagi menjadi tiga kelompok, kelompok yang pertama membolehkan me-nasakh al-Quran dengan segala
hadis meskipun hadis ahad yang dikemukakan oleh para ulama Mutaqoddimun dan ibn
Hazm serta pengikutnya Zahiriyah, kelompok yang kedua membolehkan nasakh dengan
syarat bahwa hadis tersebut harus mutawatir pendapat ini dikemukakan oleh
Mu’tazilah, kelompok ketiga membolehkan me-nasakh dengan hadis masyhur tanpa harus dengan hadis
mutawatir pendapat ini dipegang oleh ulama Hanafiyah.
D.
Ingkar
Sunnah
1.
Pengertian Ingkar Sunnah
Inkar sunnah terdiri dari dua kata
yaitu Inkar dan Sunnah. Inkar, menurut bahasa, artinya “menolak atau
mengingkari”, berasal darikata kerja, ankara-yunkiru.
Sedangkan Sunnah, menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya adalah,
“jalan yang dijalani, terpuji atau tidak,” suatu tradisi yang sudah dibiasakan
dinamai sunnah, meskipun tidak baik. Secara definitif Ingkar al-Sunnah dapat diartikan
sebagai suatu nama atau aliran atau suatu paham keagamaan dalam masyarakat
Islam yang menolak atau mengingkari Sunnah untuk dijadikan sebagai sumber dan
dasar syari’at Islam.
Secara bahasa pengertian hadits
dan sunnah sendiri terjadi perbedaan dikalangan para ulama, ada yang menyamakan
keduanya dan ada yang membedakan. Pengertian keduanya akan disamakan seperti
pendapat para muhaditsin, yaitu suatu perkataan, perbuatan, takrir dan sifat
Rauslullah saw. Sementara Nurcholis Majid berpendapat bahwa yang terjadi dalam
sejarah Islam hanyalah pengingkaran terhadap hadits Nabi saw, bukan
pengingkaran terhadap sunnahnya. Norcholis Majid membedakan pengertian hadits
dengan Sunnah.
Sunnah menurut beliau adalah pemahaman
terhadap pesan atau wahyu Allah dan teladan yang diberikan Rasulullah dalam
pelaksanaannya yang membentuk tradisi atau sunnah. Sedangkan hadits merupakan
peraturan tentang apa yang disabdakan Nabi saw. atau yang dilakukan dalam
praktek atau tindakan orang lain yang di diamkan beliau (yang diartikan sebagai
pembenaran). Kata “Ingkar Sunnah” dimaksudkan untuk menunjukkan gerakan atau
paham yang timbul dalam masyarakat Islam yang menolak hadits atau sunnah
sebagai sumber kedua hukum Islam.
Inkar sunnah
adalah sekelompok umat islam yang tidak mengakui atau menolak sunnah (hadis)
sebagai salah satu sumber ajaran islam Orang yang menolak keberadaan sunnah
(hadis) sebagai salah satu sumber ajaran Islam disebut munkir al-sunnah.
Kelompok inkar sunnah merupakan lawan atau kebalikan dari kelompok besar
(mayoritas) umat Islam yang mengakui sunnah sebagai salah satu sumber ajaran
Islam.
Al-Syafi’I,
seperti dikutip oleh Syuhudi Ismail, dalam kitab al-Umm membagi kelompok inkar sunnah menjadi tiga golongan, yaitu :
1.
Golongan yang menolak seluruh sunnah.
2.
Golongan yang menolak sunnah kecuali apabila sunnah itu
memiliki kesamaan dengan petunjuk Al-Qur’an.
3.
Golongan yang menolak sunnah secara ahad (hanya menerima
sunnah yang berstatus mutawatir saja).[14]
Dari
penggolongan inkar sunnah menjadi tiga bagian di atas, golongan yang
benar-benar masuk dalam pengertian inkar sunnah adalah golongan pertama
(golongan yang menolak sunnah secara keseluruhan). Sedangkan golongan kedua dan
ketiga adalah golongan yang masih ragu terhadap keberadaan sunnah, antara
mengakuyi dan menolak keberadaannya.
Pendapat
golongan kedua bahwa tidak semua hadis sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an,
terutama apabila dikaji dari segi matan (teks)nya mempunyai alasan yang cukup
rasional apabila dikaitkan dengan minimnya jumlah hadis yang diriwayatkan oleh
perawi itu persis seperti ketika disampaikan oleh Rasulullah. Di samping itu,
terdapat matan hadis yang tampaknya bertentangan dengan Al-Qur’sn. Namun
demikian, jalan pikiran golongan kedua ini dapat dibantah bahwa dengan
melakukan penelitian sanad dan kajian matan hadis secara cermat, tepat dan
komprehensif akan dapat diketahui titik temu antara keduanya.
Pendapat
golongan ketiga berawal dari kesepakatan seluruh umat Islam yang dengan bulat
menerima kehujjahan hadis mutawatir karena dari segi transmisi hadis (sanad)
dan matanyya dapat di pertanggungjawabkan. Adapun hadis ahad kebenarannya
dinilai nisbi karena diriwayatkan oleh perorangan yang dimungkinkan level
kecermatannya kurang. Bantahan terhadap golongan ketiga ini adalah tidak semua
hadis ahad tidak dapat dijadikan hujjah karena di dalamnya terdapat perawi yang
kapasitas keadilan dan ke-dlabith-an
(kekuatan hafalan) nya tidak perlu diragukan keberadaan riwayatnya. Di samping
itu, dengan melakukan penelitian sanad dan matan hadis secara cermat dan tepat
akan diketahui validitas periwayatan hadis itu sendiri. Dalam pandangan ulama
hadis nilai qath’I dan zhanni disamping berdasar pada banyak
atau sedikitnya sanad (mata rantai perawi)hadis, juga mengacu pada kualitas dan
kredibilitas perawinya.[15]
E. Sejarah Ingkar Sunnah
Pada masa Nabi saw dan pada masa
khulafau’ al-Rasyidin, bahkan pada masa bani Umayyah belum terlihat adanya umat
islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran islam. Pada awal
masa Abasyiyah, baru muncul secara jelas sekelompok kecil umat islam yang
menolak sunnah.[16]
1. Ingkar Sunnah Pada Masa
Periode Klasik
Pertanda munculnya “Ingkar
Sunnah” sudah ada sejak masa sahabat, ketika Imran bin Hushain (w. 52 H) sedang
mengajarkan hadits, seseorang menyela untuk tidak perlu mengajarkannya, tetapi
cukup dengan mengerjakan al-Qur’an saja. Menanggapi pernyataan tersebut Imran
menjelaskan bahwa “kita tidak bisa membicarakan ibadah (shalat dan zakat
misalnya) dengan segala syarat-syaratnya kecuali dengan petunjuk Rasulullah
saw. Mendengar penjelasan tersebut, orang itu menyadari kekeliruannya dan
berterima kasih kepada Imran.
Sikap penampikan atau pengingkaran
terhadap sunnah Rasul saw yang dilengkapi dengan argumen pengukuhan baru muncul
pada penghujung abad ke-2 Hijriyah pada awal masa Abbasiyah.
Di Indonesia, pada dasawarsa tujuh
puluhan muncul isu adanya sekelompok muslim yang berpandangan tidak percaya
terhadap Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan tidak menggunakannya sebagai sumber atau
dasar agama Islam. Pada akhir tujuh puluhan, kelompok tersebut tampil secara
terang-terangan menyebarkan pahamnya dengan nama, misalnya, Jama’ah al-Islamiah
al-Huda, dan Jama’ah al-Qur’an dan Ingkar Sunnah, sama-sama hanya menggunakan
al-Qur’an sebagai petunjuk dalam melaksanakan agama Islam, baik dalam masalah
akidah maupun hal-hal lainnya. Mereka menolak dan mengingkari sunnah sebagai
landasan agama.
Dilihat dari
penolakan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa kelompok pertama dan kedua
pada hakekatnya memiliki kesamaan pandangan bahwa mereka tidak menjadikan
Sunnah sebagai hujjah. Para
ahli hadits menyebut kelompok ini sebagai kelompok Inkar Sunnah.
Argumen
kelompok yang menolak Sunnah secara totalitas. Banyak
alasan yang dikemukakan oleh kelompok ini untuk mendukung pendiriannya, baik
dengan mengutip ayat-ayat al-Qur’an ataupun alasan-alasan yang berdasarkan rasio.
Diantara ayat-ayat al-Qur’an yang
digunakan mereka sebagai alasan menolak sunnah secara total adalah surat
an-Nahl ayat 89 :
ﻮﻨﺰﻠﻨﺎ ﻋﻠﻳﻚ ﺍﻠﮑﺘﺎﺏ ﺘﺑﻴﺎﻨﺎ ﻠﮑﻞ ﺸﺊ
“Dan
kami turunkan kepadamu al-Kitab (al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu….”
Adapun alasan lain adalah bahwa
al-Qur’an diturunkan dengan berbahasa Arab yang baik dan tentunya al-Qur’an
tersebut akan dapat dipahami dengan baik pula.
Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir.
Untuk menguatkan pendapatnya, mereka menggunakan beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu, surat Yunus ayat 36:
Argumen kelompok yang menolak hadits Ahad dan hanya menerima hadits Mutawatir.
Untuk menguatkan pendapatnya, mereka menggunakan beberapa ayat al-Qur’an sebagai dallil yaitu, surat Yunus ayat 36:
ﻮﺍﻦ ﺍﻠﻈﻦ ﻻﻴﻐﻨﻰ ﻤﻦ ﺍﻠﺤﻖ ﺸﻴﺌﺎ
“…Sesungguhnya persangkaan itu tidak berfaedah sedikitpun
terhadap kebenaran”.
Berdasarkan
ayat di atas, mereka berpendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat dijadikan hujjah
atau pegangan dalam urusan agama. Menurut kelompok ini, urusan agama harus
didasarkan pada dalil yang qath’I yang diyakini dan disepakati bersama
kebenarannya. Oleh karena itu hanya al-Qur’an dan hadits mutawatir saja yang dapat
dijadikan sebagi hujjah atau sumber ajaran Islam.
2. Ingkar Sunnah pada Periode Modern (salah)
Pemikiran mengenai penolakan sunnah
muncul kembali pada abad ke empat belas
Hijriyah setelah pada abad ke tiga pemikiran seperti itu lenyap ditelan zaman. Mereka
muncul dengan bentuk dan penampilan yang jauh berbeda dari inkar sunnah priode
klasik, yang mana kemunculan mereka lebih terpengaruh pada pemikiran
kolonialisme yang ingin menghancurkan dunia Islam. Inkar al-sunnah masa ini
muncul dalam bentuk golongan yang terorganisi yang mempunyai pemimpin atau
tokoh-tokoh dalam ajaran mereka, yang mana tokoh-tokoh mereka menyebut dirinya
sebagai Mujtahid atau pembaharu. Bahkan saat mereka mengetahui bahwa ajaran
mereka salah mereka tidak lantas sadar seperti inkar al-sunnah periode klasik,
tetapi terus mempertahankan dan menyebarkan walaupun pemerintah setempat telah
mengeluarkan larangan resmi atas ajaran mereka.
Menurut Mustafa Zami dalam buku yang
ditulis Agus Solahudin menuturkan bahwa Inkar As-Sunnah modern lahir di Kairo,
Mesir pada masa Syeikh Muhammad Abduh (1266-1323H). Dengan kata lain Dialah
yang pertama kali melontarkan gagasan Inkar As-Sunnah pada masa modern. Salah
satu yang menarik dari Syeikh Muhammad Abduh bahwa ia mengingkari eksistensi
hadits ahad sebagai dalil ketauhidan. Namun masih menjadi perdebatan para ulama
tentang apakah orang yang mengingkari hadits ahad sebagai dalil tauhid dapat
dikatakan sebagai pengingkar sunnah (inkar as-sunnah) atau bukan.
Argumentasi
kelompok Ingkar sunnah, Ayat al-Quran surat an-Naml ayat 89 yang menunjukkan
bahwa al-Quran yang telah mencakup seluruh persoalan agama, hukum-hukum dan
telah memberikan penjelasan serta perincian sedetail-detailnya, sehingga tidak
memrlukan yang lain, seperti hadis. Jika masih memerlukannya, niscaya dalam
al-Quran masih terdapat sesuatu yang dilalaikan. Hadis yang tidak
terkodifikasi, Hadis itu layak dijadikan sebagai hujjah, niscaya Rosulullah
memrintahkan untuk menulisnya dan para sahabat dan tabi’in segera
mengumpulkannya dalam dewan hadis, demi untuk memlihara agar jangan hilang dan
dilupakan orang. Yang demikian itu agar diterimah kaum muslim secara qat’i.
sebab dalil yang dzanni tidak sah untuk dijadikan hujjah.[17]
Tanggapan
Ulama terhadap argumentasi inkar sunnah sebagai berikut. Pertama, kelompok
pengingkar sunnah berdasar pada argumentasi tentang kesempurnaan al-Quran dalam
menjelaskan berbagai masalah sebagaimana dinyatakan dalam surat al-Naml ayat
89, dengan rincian dan penjelasan Rosulullah saw, karena memang Nabi diutus
dimuka bumu ini untuk menjelaskan kepada manusia tentang hukum-hukum al-Quran.[18]
Referensi
tentang kelompok inkar sunnah di Indonesia sangat minim, seperti dinegara lain
yaitu Mesir, kelompok inkar sunnah tidak melembaga secara institusional, baik
dalam bentuk sebuah organisasi maupun firqoh seperti ahl al-sunnah wal jama’ah
atau syi’ah. Gerakan inkar sunnah hanay dilakukan secara individual.
Syuhudi Ismail
hanya menyebut tokoh Muhammad Ircham Sutarto sebagai tokoh gerakan inkar sunnah
di Indonesia, selebihnya ia tidak menyebutkan organisasi atau kelompok yang
memploklamirkan dirinya sebagai ingkar sunnah.[19]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sesuatu
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik berupa ucapan, perbuatan,
ketetapan, atau dengan sifat.
Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang
pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undangan setelah Al-Qur’an
sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi bahwa Hadits
adalah “sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an”. Al-Qur’an dan Hadits merupakan
sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami
syariat.
Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum Islam sesudah
Al-Qur’an adalah sebab kedudukannya sebagai penguat dan penjelas, namun Hadits
juga dalam menetapkan hukum berdiri sendiri, sebab kadang-kadang membawa hukum
yang tidak disebutkan.
Fungsi hadis sebagai penjelas
terhadap al-Quran itu bermacam-macam Malik ibn Anas menyebutkan lima macam
fungsi, yaitu bayan al-taqrir, bayan al-tafsir, bayan al-tafsil, bayan al-bast,
bayan al-tafsri; Al-Syafi’I menyebutkan lima fungsi bayan yaitu, bayan al-tafsil,
bayan al-takhsis, bayan al-ta’yin, bayan al-tasyri’ dan bayan al-nasakh. Dalam
kitab al-Risalah al-syafi’I menambahkan dengan bayan al-isyarah. Ahmad ibn
Hambal menyebutkan empat fungsi, yaitu bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir, bayan
al-tasyri, dan bayan al-takhsis.
Inkar
sunnah adalah sekelompok umat islam yang tidak mengakui atau menolak sunnah
(hadis) sebagai salah satu sumber ajaran islam Orang yang menolak keberadaan
sunnah (hadis) sebagai salah satu sumber ajaran Islam disebut munkir al-sunnah.
B. Saran
Dengan memahami dan mengerti tentang Hadis, kedudukan Hadis
dan fungsi Hadis Diharapkan pembaca dapat mengerti dan memahami yang baik dan benar.
Setidaknya dengan memahami pembahasan makalah penulis kali ini, pembaca menjadi
paham.
DAFTAR PUSTAKA
Idri, Jamaludin Malik Arif, Nawawi M., Syamsuddin, 2018, Studi Hadis, Surabaya : UIN
SA Press.
Fatchurrahman, 1987, Ikhtiar Musthalahul Hadist, Bandung: al-ma’rif.
Ismail M. Syuhudi ,1995, Hadis Nabi Menurut Pembela,
pengingkaran dan Pemalsuannya, Jakarta: Gema Insani Press.
Abdul Majid Khon,2013, Ulumul Hadis, Jakarta: Sinar Grafika Offset.
al-Wahhab Khallaf Abd, 1978, IIl Usul al-Fiqh ,Kuwait: Dar al-Quran.
Aijaj al-khatib Muhammad ,1989, Usul al-Hadis ‘ulumuh wa
wastalahuh, Beirut: Dar al-Fikr.
Surya dilaga alfatih
M. 2010, ulumul hadits, penerbt; teras jogja
Budiman Ade,2017, Ulumul Hadis, Rangkasbitung.
[1] Idri, Arif
Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA
Press, 2018) hal:4.
[3] Ade
Budiman, Ulumul Hadis, Rangkasbitung, 2017, hal 9.
[4] Idri, Arif
Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA
Press, 2018) hal:55.
[5] Indri, Studi
Hadis, cet.2, (Jakarta: Prenada Media Group, 2013) hal 23.
[6] Abu Dawud,
Sunan Abi Dawud, juz II (Beirut: Dar al-Fikr, 1988) hal 162.
[7] Abdul Majid
Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2013),hal 27.
[8] Idri, Arif
Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA
Press, 2018) hal:58.
[9] Abdul Majid
Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Sinar Grafika Offset,2013),hal 25.
[10] Abd al-Wahhab
Khallaf, IIl Usul al-Fiqh (Kuwait: Dar al-Quran, 1978) hal 30.
[11] Muhammad
‘Aijaj al-khatib, Usul al-Hadis ‘ulumuh wa wastalahuh, (Beirut: Dar
al-Fikr, 1989), hal 43.
[12] Idri, Arif
Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA
Press, 2018) hal: 65.
[13] Idri, Arif
Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA
Press, 2018) hal:68
[14] M. Syuhudi
Ismail, Hadis Nabi Menurut Pembela, pengingkaran dan Pemalsuannya,
(Jakarta: Gema Insani Press,1995), hal 14-15.
[15] Idri, Arif
Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA
Press, 2018) hal:74.
[16] M. Syuhudi
Ismail, Hadis Nabi Menurut Pembela, pengingkaran dan Pemalsuannya,
(Jakarta: Gema Insani Press,1995)
[17] Fatchurrahman,
Ikhtiar Musthalahul Hadist, (Bandung: al-ma’rif, 1987) hal 49.
[18] Idri, Arif
Jamaludin Malik, M.Nawawi, Syamsuddin, Studi Hadis, (Surabaya : UIN SA
Press, 2018) hal:77.
[19]
M. Syuhudi Ismail, Hadis Nabi, hal 37.
No comments:
Post a Comment